Cegah Kecelakaan, Komisi III DPRD Tarakan Dorong Penutupan Median Jalan Tak Berizin

by Suiman Namrullah

TARAKAN — Komisi III DPRD Tarakan bersama Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan, dan Satuan Lalu Lintas Polres Tarakan menggelar rapat koordinasi membahas sejumlah pembukaan median jalan yang dinilai ilegal dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Fokus utama rapat tersebut berada pada pembukaan median jalan yang terletak di depan Masjid Al-Amin, Lingkas Ujung, yang sebelumnya dibuka secara mandiri oleh masyarakat. Pembukaan tersebut awalnya bertujuan untuk memudahkan akses ke masjid dan sekolah di sekitarnya, namun justru menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas.

“Median jalan itu dibongkar tanpa izin resmi. Ini kami anggap ilegal karena tidak melalui prosedur dan membahayakan pengguna jalan, terutama kendaraan roda dua,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Tarakan, Randy Ramadhana , usai melakukan peninjauan ke lapangan, Selasa (10/6/25).

Menurutnya, berdasarkan penjelasan dari pihak Dishub dan Satlantas, pembukaan median jalan tanpa izin melanggar aturan lalu lintas dan tidak mendapat perlindungan hukum jika terjadi kecelakaan.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa median jalan ilegal yang ada di beberapa titik, termasuk di depan Masjid Al-Amin, akan ditutup demi keselamatan bersama. DPRD Tarakan juga mengusulkan agar dilakukan pembukaan median jalan baru secara legal di titik yang dianggap strategis dan aman, seperti di depan Alfamidi Lingkas Ujung.

“Kami sudah mengusulkan agar pembukaan baru dilakukan di depan Alfamidi. Sementara yang di depan APMS dan Kelurahan Lingkas Ujung akan dikaji ulang. Karena kalau terlalu banyak median jalan dalam jarak dekat, itu juga melanggar aturan Permen PU,” jelasnya.

Randy juga menegaskan bahwa setiap tindakan harus mengikuti mekanisme dan regulasi yang berlaku. Saat ini, pihaknya masih menunggu kajian teknis dari Dishub Tarakan, yang selanjutnya akan diserahkan ke BPJN untuk proses lebih lanjut.

“Kami targetkan bisa segera dieksekusi, tapi tentu semua harus sesuai mekanisme. Kami akan terus koordinasi dan follow-up agar keputusan yang diambil benar-benar sesuai aturan dan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat,” tambahnya.

Ia juga mengapresiasi respons cepat BPJN yang sebelumnya telah menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD, termasuk penutupan median jalan di depan BPKP, Kecamatan Tarakan Barat, dan Polres Tarakan.

Dengan langkah koordinatif ini, Komisi III DPRD Tarakan berharap masalah akses jalan dan keselamatan lalu lintas di kawasan Lingkas Ujung dapat terselesaikan secara tuntas, legal, dan berpihak pada keselamatan masyarakat.

 

 

 

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses