Komisi IV DPRD Kaltara Dorong Perlindungan JKN bagi Pekerja SPPG Program MBG

by Suiman Namrullah

TARAKAN — Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara mendorong pemenuhan perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kaltara bersama Badan Gizi Nasional (BGN) dan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Tarakan di Ruang Rapat Badan Penghubung Kalimantan Utara, Jumat (19/6/26).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, H. Syamsuddin Arfah, dan dihadiri Ketua Komisi IV, Sekretaris Komisi IV, serta anggota Komisi IV DPRD Kaltara.

Pertemuan tersebut digelar untuk memperoleh penjelasan sekaligus membahas mekanisme perlindungan JKN bagi para pekerja SPPG yang terlibat langsung dalam pelaksanaan program MBG.

Pembahasan dilakukan menyusul adanya informasi mengenai pekerja SPPG yang disebut belum seluruhnya memperoleh perlindungan JKN sesuai ketentuan. Dalam informasi yang dibahas, kepesertaan disebut baru mencakup pihak tertentu, seperti koordinator atau pimpinan SPPG.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kaltara karena para pekerja SPPG merupakan bagian penting dalam mendukung operasional program MBG, mulai dari proses penyiapan hingga pemenuhan kebutuhan makanan bergizi bagi penerima manfaat.

Dalam rapat, Komisi IV menekankan pentingnya pemenuhan hak pekerja atas jaminan sosial dan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. DPRD Kaltara juga mendorong pihak terkait untuk memastikan mekanisme perlindungan JKN dapat diterapkan secara menyeluruh kepada pekerja yang memenuhi ketentuan kepesertaan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, H. Syamsuddin Arfah, bersama jajaran Komisi IV juga meminta agar persoalan tersebut mendapat perhatian dan ditindaklanjuti melalui koordinasi antara pihak pengelola SPPG, BGN, serta instansi terkait.

Menurut Komisi IV, keberhasilan Program MBG tidak hanya diukur dari manfaat yang diterima masyarakat, tetapi juga perlu didukung dengan pemenuhan aspek perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksanaannya.

Melalui rapat kerja tersebut, Komisi IV DPRD Kaltara berharap terdapat langkah konkret untuk memastikan pekerja SPPG memperoleh perlindungan JKN sesuai ketentuan. Dengan demikian, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kalimantan Utara dapat berjalan secara optimal sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi para pekerja yang terlibat di dalamnya.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses