Regulasi Bed RSUD dr. Jusuf SK Jadi Sorotan, Biro Hukum Kaltara Akui Belum Dilibatkan Sejak Awal

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Triyaningsih, meminta penjelasan lebih lanjut mengenai regulasi teknis yang menjadi dasar penyesuaian jumlah tempat tidur atau bed rumah sakit dalam pelayanan BPJS Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Triyaningsih dalam pertemuan bersama Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara, BPJS Kesehatan, serta pihak terkait di Tarakan, Rabu (23/9/26).

Triyaningsih mengatakan, persoalan mengenai jumlah tempat tidur rumah sakit dan regulasi teknis yang berkaitan dengan pelayanan BPJS Kesehatan merupakan hal yang baru diketahui secara lebih rinci oleh pihak Biro Hukum dalam pertemuan tersebut.

Menurutnya, sektor teknis terkait penyelenggaraan rumah sakit berada pada pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidang kesehatan, khususnya rumah sakit dan Dinas Kesehatan.

“Terkait permasalahan bed rumah sakit ini dan regulasinya, terus terang kami juga baru mengetahui, karena ini merupakan leading sektornya rumah sakit. Terutama leading sektor rumah sakit itu yang tahu persis aturan-aturan teknisnya,” ujar Triyaningsih.

Ia menjelaskan, Biro Hukum pada prinsipnya mengetahui dan memberikan fasilitasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, untuk persoalan teknis mengenai pelayanan rumah sakit dan ketentuan yang diterapkan BPJS Kesehatan, diperlukan penjelasan dari pihak teknis.

“Sehingga kami dari Biro Hukum ini hanya tahu peraturan yang ada, yang biasa kami lakukan fasilitasi,” katanya.

Triyaningsih menyebut, dalam pertemuan tersebut pihaknya baru mengetahui adanya sejumlah regulasi teknis yang berkaitan dengan pengaturan rumah sakit dan BPJS Kesehatan.

Karena itu, ia meminta agar pembahasan mengenai persoalan jumlah tempat tidur tidak hanya dilihat dari aspek hukum, tetapi juga mendapatkan penjelasan dari instansi teknis yang memahami penerapan regulasi tersebut di lapangan.

“Nah, ternyata hari ini ada regulasi teknis mengenai aturan di rumah sakit dan BPJS. Jadi mohon kiranya untuk rapat pagi hari ini untuk kejelasannya, itu yang kami mohon dari bidang teknisnya, dari Dinas Kesehatan maupun dari rumah sakit,” jelasnya.

Triyaningsih juga menyampaikan bahwa Biro Hukum belum dilibatkan sejak awal dalam pembahasan persoalan tersebut. Akibatnya, pihaknya belum memperoleh gambaran secara menyeluruh mengenai duduk perkara dan kronologi permasalahan yang berkaitan dengan penyesuaian jumlah tempat tidur.

“Biro Hukum kami memang belum tahu, karena dari awal belum dilibatkan juga dan kasus permasalahannya juga kami belum tahu. Baru pagi hari ini kita baru tahu,” ungkapnya.

Menurut Triyaningsih, keterlibatan Biro Hukum diperlukan untuk memberikan fasilitasi dari sisi regulasi setelah mendapatkan penjelasan yang utuh dari pihak-pihak teknis.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya memperjelas dasar regulasi terkait jumlah tempat tidur rumah sakit, termasuk penerapannya dalam kerja sama pelayanan dengan BPJS Kesehatan.

Dengan adanya penjelasan dari rumah sakit, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Biro Hukum, diharapkan perbedaan pemahaman mengenai regulasi dapat diperjelas sehingga persoalan penyesuaian jumlah tempat tidur dapat dibahas berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses