Komplotan Curanmor Ditangkap di Pontianak, Dua Orang DPO

by Setiadi
Salah satu komplotan curanmor di Kalbar yang berhasil dibekuk Polresta Pontianak.

Salah satu komplotan curanmor di Kalbar yang berhasil dibekuk Polresta Pontianak.

Kalbar, MK – Polresta Pontianak berhasil mengamankan enam tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor pada Sabtu (5/3) sekitar pukul 21.30 WIB.

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Kemas Abdul Azis mengatakan pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berdasarkan laporan kehilangan 29 Februari lalu. Korban kehilangan sepeda motor saat asyik bermain futsal di Lapangan Santana, Jl Tabrani Ahmad, Pontianak.

“Personil Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota melakukan penyelidikan sehingga diperoleh informasi ada seseorang yang akan menjual sepeda motor dengan harga murah. Selanjutnya personil melakukan penyamaran berpura-pura sebagai pembeli, akhirnya pelaku dapat ditangkap sebelum bertransaksi,” ujar Azis kepada Metro Kaltara di Mapolresta, Senin (7/3).

Dari penyelidikan terhadap pelaku, diketahui ada laporan lainnya yang mengarah pada tindakan kriminal secara kelompok. Atas hasil penyelidikan itu, pelaku lainnya segera ditangkap ditempat berbeda-beda. “Selanjutnya para pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Sat Reskrim Polresta Pontianak guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Azis pun membeberkan identitas tersangka,  yaitu Ek (21) warga Pontianak Utara, Bo (20) warga Pontianak Utara, Su (21) warga Potianak Utara, Fa (30) warga Kabupaten Kubu Raya, Su (27) warga Rantai Panjang Kubu Raya, dan terakhir Ri warga Pontianak Barat yang dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berupaya melarikan diri saat dijemput di rumahnya.

“Masing-masing dari mereka memiliki peran tersendiri, berdasarkan pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui perbuatannya melakukan pertolongan jahat yakni Bo, Su dan Fa. Atas perbuatan tersangka Ek dan DPO Yo yang melakukan pencurian honda beat. Kemudian Fa, Co dan Sy melakukan pertolongan jahat terhadap perbuatan pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan DPO Ja dan Be. Untuk DPO masih kita lakukan pengejaran,” jelas Aziz.

Sementara, barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit sepeda masing-masing milik dua orang korban, serta tiga sepeda motor milik tersangka penadah sebagai sarana dalam hal pertolongan jahatnya membantu menjualkan sepeda motor hasil curian. (Lyn/MK*1)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.