LAPORAN WARGA GAGALKAN PENJUALAN KUCING HUTAN

by Setiadi
Penjualan Kucing Hutan salah satu satwa liar yang dilindungi berhasil digagalkan oleh BKSDA Pontianak.

Penjualan Kucing Hutan salah satu satwa liar yang dilindungi berhasil digagalkan oleh BKSDA Pontianak.

Kalbar, MK – Perdagangan hewan dilindungi melalui media sosial kembali digagalkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat. Kali ini kucing hutan hampir saja dijual bebas melalui media sosial. Ini tak lepas dari peran serta sebagian masyarakat yang sudah mengetahui pentingnya melindungi hewan dilindungi ini.

Setelah menerima laporan, pihak BKSDA Kalimantan Barat langsung bereaksi melacak keberadaan pemilik yang nekat menjual hewan itu karena alasan butuh uang.

Setelah berhasil menemukan keberadaan pemilik, tim akhirnya menerima penyerahan seekor kucing hutan tersebut dari warga Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Pontianak, Minggu (6/3) sekitar pukul 20.30 WIB.

“Pemilik menyadari bahwa satwa tersebut adalah jenis yang dilindungi, dan diserahkan kepada petugas setelah dilakukan upaya persuasif,” ujar Kepala BKSDA Kalbar, Sustyo Iriyono, saat ditemui di kantornya Senin (7/3).

Ia menekankan, kekayaan alam Indonesia harus dijaga dan upaya pemanfaatan harus dibarengi dengan upaya pelestarian yang sepadan. Upaya dilakukan melalui perlindungan, penangkaran, dan perbaikan habitat.

“Oleh karena itu, tindakan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar serta kepemilikan satwa liar yang dilindungi undang-undang untuk kesenangan harus bisa dihentikan,” jelas Sustyo.

Meski mengamankan kucing hutan tersebut, pemilik tidak ditahan dan hanya diberi pembinaan untuk tidak melakukan perbuatan serupa lagi. (Lyn/MK*1)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.