KPK Ajukan Kasasi Putusan Bebas Sofyan Basir

by Muhammad Reza

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas eks Direktur Utama PLN Sofyan Basir oleh Tipikor. Kasasi itu sudah diajukan pada Jumat kemarin.

“Kemarin teman kami sudah ajukan kasasi atas putusan tingkat pertama Pak SB,” kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan kepada awak media, Sabtu 16 November 2019.

Majelis Hakim Tipikor memvonis bebas mantan Dirut PLN Sofyan Basir. Beberapa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tak terbukti.

“Menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Memerintahkan saudara Sofyan Basir untuk segera dibebaskan,” kata Ketua Majelis Hakim Hariono di Pengadilan Tipikor pada 4 November lalu.

Sofyan terlepas dari jeratan tuntutan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sebelumnya Sofyan didakwa terlibat praktik suap dalam proyek PLTU Riau-1.

Sofyan juga lepas dari dari ancaman Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. (red/medcom)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.