KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka, DPS Kabupaten Tana Tidung 19.378

by Isman Toriko

TANA TIDUNG, MK – Tahapan demi tahapan telah dilakukan, dan saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Tidung menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara serta Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung periode 2024-2029 sebanyak 19.378 pemilih.

Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) tingkat Kabupaten Tana Tidung dan penetapan DPS pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara serta Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung yang digelar di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tana Tidung, pada Sabtu (10/8).

Adapun DPS sebanyak 19.378 tersebut tersebar di 49 TPS yang ada di 5 kecamatan di wilayah Tana Tidung dengan membawahi 32 desa. DPS terdiri laki laki sebanyak 10.186 dan perempuan 9.192.

Sebelum penetapan DPS, Bawaslu Tana Tidung juga memberikan masukan dan tanggapan kepada KPU Tana Tidung terkait data pemilih.

Hal tersebut disampaikan oleh Penanggung Jawab Coklit Data Pemilih Bawaslu Tana Tidung, Dika Ramadhani mengatakan, ia telah menyampaikan masukan dan saran perbaikan terkait dengan data pemilih yang akan diplenokan nanti.

“Kami Bawaslu telah memberikan saran dan masukan untuk perbaikan lahir dari hasil pengawasan di tingkat kecamatan dan tingkat desa yang kemudian disampaikan ke tingkat pleno kabupaten,” kata Dika

Menurutnya, saran dan masukan telah ia serahkan ke KPU untuk ditindaklanjuti. Karna ada beberapa permasalahan data pemilih yang harus diperbaiki.

“Ia misalnya ada orang yang sudah pindah domisili di Kecamatan Betayau yang harusnya dia sudah masuk di daftar pemilih di Kecamatan Sesayap. Harusnya kan dia dimasukkan, itu tidak dimasukkan nah seperti itulah contohnya, kita ada bukti dukungnya semua dan sudah diserahkan ke KPU untuk ditindaklanjuti,”jelasnya.

Terkait sanksi ia mengatakan tidak ada sanksi, namun diharapkan melalui rapat pleno ini ada perbaikan sehingga bisa menghasilkan kemurnian data seperti yang kita diharapkan.

“Makanya di sini lah tugas kita, dan fungsi kita, untuk memastikan semua berjalan sesuai dengan aturan dan syarat yang berlaku, dan  kami juga hanya mengingatkan KPU untuk memperbaiki datanya,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengatakan ada beberapa data pemilih yang harus diperbaiki yang berasal dari Kecamatan Tana Lia, Sesayap Hilir dan Sesayap.

“Kami harap itu segera ditindaklanjuti sebelum naik pleno ke Bawaslu Provinsi Kaltara. Kami harap itu klir semua,” kata Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tana Tidung.

Sementara itu, Ketua KPU Tana Tidung Apriadi juga mengatakan, terkait tanggapan dan masukan dari Bawaslu Tana Tidung telah ditindaklanjuti oleh KPU.

“Alhamdulillah seluruh data yang disampaikan Bawaslu sudah kami tidak lanjuti dan sudah diselesaikan,” katanya.

Akan tetapi, masih ada beberapa yang belum bisa diselesaikan sehingga harus ditindaklanjuti lagi.

“Tapi intinya seluruh tanggapan atau masukan dari Bawaslu itu akan kami selesaikan sebelum rapat pleno tingkat Provinsi Kaltara terkait DPHP dan penetapan DPS itu digelar,” pungkasnya. (rko)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.