KPU Tetapkan Jokowi-Ma’ruf Pemenang Pilpres 2019

by Muhammad Reza

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pemilu 2019. Hasilnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin unggul.

Peserta Pemilu Presiden 2019 saat debat pamungkas.

“Memutuskan, menetapkan keputusan KPU tentang hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD secara nasional dalam Pemilu 2019,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019.

Hasil rekap dalam berita acara yang dibacakan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, Jokowi-Ma’ruf memperoleh 85.607.362 (55,50%) suara sementara paslon Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 (44,50%) suara.

Berdasarkan rekap KPU, selisih suara kedua paslon sebanyak 16.957.123 suara atau 11 persen.

KPU menetapkan total pemilih di dalam maupun luar negeri sebanyak 199.987.870 warga. Sebanyak 158.012.506 pemilih menggunakan hak suaranya, sehingga bisa dikatakan partisipasi pemilih dalam pilpres mencapai 81,97 persen.

Total suara sah yang masuk untuk Pilpres sebanyak 154.257.601 suara. Dari total suara yang masuk, sebanyak 3.754.905 suara dinyatakan tidak sah.

“Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan,” kata Arief.

Hasil rekap ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Serta DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2019. SK ditetapkan hari ini, 21 Mei 2019 pukul 01:46 WIB.

Sumber: medcom.id

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.