Layanan Keliling 104 Paspor Diterbitkan

by Martinus Nampur

TANJUNG SELOR, MK – Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan melakukan layanan paspor keliling imigrasi Tarakan (Lapak Ikan). Terhitung pada 22-26 Mei di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Hasilnya sudah 104 paspor baru maupun perpanjangan diterbitkan selama tiga hari berjalan.

Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan, Yusuf mengatakan antusiasme masyarakat sangat terasa sejak pelayanan lapak ikan ini dibuka. “Layanan pembuatan paspor ini kita sudah buka sejak Selasa dan akan berakhir Jumat besok. Kalau hari Jumat layanan kita dibatasi sampai dengan jam 11.00 WITA,” ucapnya saat dikonfirmasi metrokaltara.com, Kamis (25/5/2023).

Layanan yang diberikan, jelas Yusuf berupa pembuatan paspor baru dan perpanjangan. “Pada prinsipnya kami tidak menaruh target untuk jumlah pembuat paspor, tapi lebih ditekankan pada pelayanan yang maksimal,” akunya.

Dalam pembuatan paspor, semua orang tanpa dibatasi dengan ketentuan usia. Tapi untuk masa berlaku paspor ada klasifikasi dari segi usia. Bagi yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau usianya dibawah 17 tahun masa berlaku paspornya 5 tahun. Sedangkan usia 17 tahun ke atas dan telah memiliki KTP masa berlakunya selama 10 tahun.

Ia mengimbau untuk mempergunakan paspor yang telah dibuat sesuai dengan peruntukan. Artinya jangan sampai disalahfungsikan. Dari layanan yang diberikan, rata-rata masyarakat yang mengurus paspor untuk kepentingan umroh dan liburan ke luar negeri, salah satunya ke Malaysia. (nus/MK1)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.