MA Tolak Gugatan BPN Terhadap Putusan Bawaslu

by Muhammad Reza

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait pelanggaran administrasi pemilu 2019. Permohonan tersebut untuk menggugat putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan kecurangan adminsitratif Pemilu 2019.

“Putusannya tidak dapat diterima,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu, 26 Juni 2019.

Dia menyebut adanya kekurangan formil dari permohonan tersebut. Kekurangan formil yang dimaksud adalah gugatan tidak lengkap, tidak tepat atau salah gugat.

“Jadi belum masuk materi perkara, tidak bisa diterima itu karena ada kekurangan tersebut,” ucapnya.

Dari salinan putusan, tertulis permohonan sengketa pelanggaran administratif pemilu 2019 tersebut atas putusan Bawaslu nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019. Perkara diputuskan tak diterima dengan pemohon yang mengajukan adalah Ketua BPN Djoko Santoso.

“Menyatakan, permohonan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang diajukan oleh Jendral TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima,” bunyi amar putusan tersebut.

Djoko Santoso dikenai hukuman untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp1 juta. Penolakan atas gugatan tersebut diputuskan hari ini, Rabu 26 Juni 2019 dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Supandi serta anggota majelis Yodi Martono Wahyunadi, Yosran, Sudaryono dan Irfan Fachruddin, serta Panitera Pengganti Kusman.

Bawaslu sebelumnya menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) terkait dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif. Bawaslu menolak karena bukti yang diajukan tak memenuhi syarat.

Bukti-bukti yang diserahkan BPN saat itu di antaranya, potongan berita-berita media massa dalam jaringan. Namun, BPN tidak menyertakan bukti yang menunjukkan kecurangan yang dimaksud. (medcom.id)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.