TANA TIDUNG, MK – Tanggal 23 November 2024 merupakan hari terakhir masa kampanye yang diberikan kepada masing masing pasangan calon bupati-wakil bupati Tana Tidung dan gubernur-wakil gubernur Kaltara.
Ketetapan tersebut berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Walikota.
Artinya, 24-26 November 2024 telah memasuki masa tenang sebelum hari pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada tanggal 27 November 2024.
Ketua Bawaslu Tana Tidung Ardiansyah mengatakan, selama masa tenang semua alat peraga kampanye (APK) harus diturunkan/tidak ada terpasang APK dan aktivitas kampanye.
“Berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2024 pasal 40, yang menertibkan APK ini adalah KPU,” kata Ardiansyah.
Lanjutnya, berdasarkan hasil rapat bersama KPU dan perwakilan kedua pasangan calon, KPU akan menertibkan APK yang difasilitasi oleh KPU sendiri.
“Karena itu kami akan mengeluarkan surat mengimbau kepada KPU kabupaten Tana Tidung dan peserta pilkada agar menurunkan APK mereka selama masa tenang mulai tanggal 24 hingga 26 November 2024,” ujarnya.
Sementara Bawaslu Tana Tidung akan hadir untuk mengawasi penurunan, pembersihan atau penertiban APK.
“Kalau di pileg lalu, penertiban APK ini merupakan kewenangan Bawaslu. Kalau untuk saat ini kewenangan membersihkan APK sebelum masa tenang ada di KPU dan peserta pemilihan.
“Kami berharap, jangan sampai di masa tenang masih ada APK yang terpasang atau belum diturunkan. Ada konsekuensinya, jika didapati masih ada APK, karena ada sanksi apabila masih terdapat APK yang masih terpasang dan belum diturunkan, dan akan kami sampaikan melalui surat imbauan,” pungkasnya. (rko)