NUNUKAN, MK – Alasan pengembangan lantaran diminta Polres Nunukan, Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Nunukan baru bisa merilist hasil penangkapan narkotika jenis sabu asal Malaysia yang ditangkap 20 Agustus lalu.
“Mohon maaf hasil penangkapan sabu-sabu 20 Agustus 2016 baru kami ekspos karena permintaan kepolisian (Nunukan) untuk dikembangkan dulu,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kabupaten Nunukan, Max Frangky Karel Rori kepada Metro Kaltara, Senin (29/08).
Ia menjelaskan, sabu-sabu seberat 104,2 gram dideteksi melalui x-ray di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan dan dibawa seorang wanita paruh baya yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh perkebunan kelapa sawit di Negeri Sabah, Malaysia.
TKI bersangkutan berinisial “SP” memasuki wilayah Indonesia melalui Pulau Sebatik. Barang haram tersebut disimpan dalam saku celana dalam warna pink lalu dibungkus plastic. Kemudian disembunyikan dalam ember bekas cat yang dibungkus karung pupuk.
Max Karel juga menyatakan, pihaknya baru mengekspos hasil penangkapan sabu-sabu dengan alasan aparat kepolisian akan melakukan pengembangan karena pengakuan “SP” beralamat di Tanah Toa Desa Sapanang Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba, Sulsel ini hanya disuruh seseorang di Negeri Sabah.
“Pemilik sabu-sabu (SP) ini mengaku hanya disuruh oleh seseorang membawa barang ini ke kampungnya (Kajang) yang disembunyikan dalam saku celana dalam yang ditaruh dalam ember bekas cat itu,” sebutnya.
Meskipun “SP” mengaku sabu-sabu yang dibawa itu bukan miliknya tetapi hukum tetap dikenakan dengan melanggar pasal 102 huruf (e) jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah menemukan barang haram melalui x-ray dan pemeriksaan fisik langsung diserahkan kepada aparat kepolisian setempat untuk diamankan dan diproses lebih lanjut. (man/MK*1)