
Perwakilan Guru Kontrak saat melakukan pertemuan dengan Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, di salah satu ruang SMKN 1 Tanjung Palas
Tanjung Selor, MK – Sebanyak 73 orang guru kontrak SMA/SMK yang ada di Tanjung Selor mempertanyakan kejelasan nasib mereka, yang hingga saat ini masih belum pasti.
Para guru kontrak ini pun melakukan berbagai upaya guna mendapat kejelasan atas status mereka. salah satunya dengan menyampaikan aspirasi melalui Komisi IV DPRD Kaltara, yang secara tupoksi membidangi masalah pendidikan.
Ketua Guru Kontrak SMA/SMK Kabupaten Bulungan, Maya Romansyah kepada Metro Kaltara mengatakan, pasca keluarnya Peraturan Menteri (Permen) No 23 Tahun 2014 tentang peralihan guru SMA/SMK ke Provinsi, yang secara otomatis semua tanggung jawab pun di ambil alih Provinsi menjadi awal ketidakjelasan nasib para guru kontrak tersebut. “Dari sini lah kami mulai galau, jadi teman-teman guru kotrak pun bertanya bagaimana sih nasib kami” katanya sesaat usai melakukan pertemuan dengan perwakilan komisi IV DPRD kaltara, di SMKN 1 Tanjung Palas, Sabtu (7/1/2017).
Sebelumnya diakui Maya Romansyah, pihaknya juga telah berupaya menemui Dinas Pendidikan Provinsi Kaltara untuk mempertanyakan hal tersebut. namun, belum menemukan jawaban konkret. “Bergerak lagi kami ke Dinas Pendidikan Provinsi, nah disana kami dapat jawaban juga masih ngambang dan belum ada kejelasan’ bebernya.
Setelah mendapat jawaban yang kurang memuaskan dari Dinas Pendidikan, lantas ia bersama guru Kontrak yang lain mencoba untuk menemui Gubernur kaltara, Irianto Lambrie yang kemudian diarahkan pada Sekda Provinsi Kaltara H.Badrun. “Dari beliau (H.Badrun) menyemangati kami untuk tetap mengajar, sementara untuk kejelasan status guru kontrak akan di tindaklanjuti setelah terbentuknya kepala dinas definitif” jelasnya.
Lanjutnya ia berharap, meski secara regulasi SMA/SMK yang ada di Kaltara tanggung jawabnya diambil alih oleh Provinsi, harusnya tidak membuat tanggung jawab pemerintah pada para guru kontrak ini lantas dilupakan. “Kami mengharapkan tetap di akomodir. karena Kabupaten saja bisa masa Provinsi tidak bisa” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Muhammad Iskandar mengatakan, keberadaan guru kontrak sangat vital untuk peningkatan mutu pendidikan yang ada di Kaltara. oleh karena itu nasib para guru tersebut menurut dia haruslah lebih diperhatikan lagi. “Kenapa mereka-mereka ini (guru kontrak) harus diangkat, karena ini adalah kebutuhan” bebernya
Ia juga menyayangkan, jika peralihan status SMA/SMK dari kabupaten ke Provinsi tidak tidak dibarengi dengan peralihan status para guru kontrak tersebut.
“Ironis sekali ketika penyerahan ini tidak diserahkan sekaligus dengan guru kontrak. jangan bicara anggaran, karena anggaran Diknas itu berlebih” kata dia
Oleh karena itu, ia sebagai Ketua Komisi IV berkomitmen akan memfasilitasi para guru kontrak tersebut untuk memperjuangkan aspirasinya. “Saya berharap kepada Pemerintah Provinsi khususnya Dinas Pendidikan Kaltara, agar segera urus itu (status guru kontrak)” tegasnya. (DC)