Pansus II DPRD Kaltara Harmonisasi Ranperda Perkebunan Berkelanjutan

by Suiman Namrullah

SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Samarinda, Kamis (16/7/26).

Rapat harmonisasi ini melibatkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltara, Tim Pakar Pansus II, serta jajaran Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur.

Pembahasan dilakukan untuk menyempurnakan substansi dan materi muatan Ranperda sebelum memasuki tahapan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri. Harmonisasi menjadi bagian penting untuk memastikan rancangan regulasi yang disusun tidak hanya sesuai dengan kebutuhan daerah, tetapi juga selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ranperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan merupakan inisiatif DPRD Provinsi Kaltara yang diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sektor perkebunan. Regulasi tersebut juga diharapkan dapat menjadi instrumen dalam meminimalkan potensi konflik agraria, sekaligus memberikan perlindungan terhadap petani dan masyarakat adat.

Selain aspek perlindungan dan kepastian hukum, pembangunan perkebunan berkelanjutan juga diarahkan untuk mendorong pengelolaan sumber daya perkebunan yang memperhatikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Keberadaan regulasi tersebut dinilai penting bagi Kalimantan Utara yang memiliki potensi cukup besar di sektor perkebunan. Salah satu komoditas yang menjadi perhatian adalah kakao, yang diharapkan dapat terus dikembangkan sehingga memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan perekonomian daerah.

Di sisi lain, pembangunan sektor perkebunan juga diharapkan dapat mendukung agenda ketahanan dan swasembada pangan nasional dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta kepentingan masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.

Pansus II DPRD Kaltara berharap proses harmonisasi hingga tahapan selanjutnya dapat berjalan sesuai ketentuan. Setelah melalui seluruh tahapan pembahasan dan fasilitasi, Ranperda tersebut diharapkan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan perkebunan yang berkelanjutan di Kalimantan Utara.

Dengan adanya regulasi yang komprehensif, pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan diharapkan memiliki landasan yang lebih jelas dalam mengembangkan sektor perkebunan, sekaligus memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses