TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan.
Raperda tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menata pemanfaatan sumber daya air agar lebih tertib, terukur, dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kamis (5/3/26). Rapat dihadiri pimpinan dan anggota Pansus III, tim pakar, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming, mengatakan penyusunan regulasi tersebut perlu dilakukan secara cermat karena menyangkut pemanfaatan sumber daya air yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat sekaligus aktivitas ekonomi.
Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah sinkronisasi dengan berbagai ketentuan yang sudah ada agar perda yang nantinya ditetapkan tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi.
“Dalam rapat tadi kami menyoroti agar jangan sampai terjadi tumpang tindih peraturan perundang-undangan. Hal ini penting agar perda yang dihasilkan benar-benar jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Arming.
Ia menegaskan, regulasi tersebut diharapkan tidak membebani masyarakat kecil. Pengaturan lebih diarahkan untuk memberikan kepastian terhadap pemanfaatan sumber daya air, termasuk oleh pelaku usaha yang menggunakan air untuk kepentingan komersial, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Arming juga menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya air secara bijak melalui penguatan kapasitas masyarakat dan pemerintah desa. Menurutnya, pemanfaatan sumber daya air perlu dilakukan secara bertanggung jawab agar keberlanjutannya tetap terjaga.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus III turut meminta masukan dari sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara. Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo, turut hadir dalam rapat tersebut.
Selain aspek teknis perizinan dan pemanfaatan, Pansus juga membahas dasar hukum pengaturan wilayah sungai yang menjadi objek raperda. Arming menjelaskan, pembahasan saat ini difokuskan pada Wilayah Sungai Kayan dengan mengacu pada ketentuan yang menjadi dasar penetapan wilayah sungai.
Ia mengatakan, ruang lingkup pengaturan masih terbuka untuk dikembangkan apabila dalam proses pembahasan ditemukan kebutuhan dan dasar hukum yang memungkinkan.
Pansus III juga berharap regulasi yang dihasilkan nantinya dapat memperbaiki tata kelola pemanfaatan sumber daya air sekaligus memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah, termasuk potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harapannya, pengelolaan sumber daya air bisa lebih tertib dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah yang manfaatnya kembali dirasakan masyarakat,” katanya.
Pembahasan Raperda akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya untuk memperdalam substansi pasal demi pasal serta menampung masukan dari perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait.
“Insyaallah pada tanggal 8, 9, dan 10 nanti pembahasan akan dilanjutkan secara lebih detail agar materi yang diatur dalam perda ini benar-benar komprehensif,” tutup Arming.

