TARAKAN, MK — Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PERKIM) Provinsi Kalimantan Utara melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) menghadiri rapat lanjutan bersama Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (7/5).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Tarakan, tersebut membahas secara rinci uraian pasal demi pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air (SDA) di Wilayah Sungai Kayan.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, S.T., M.T., MPSDA. Pembahasan berlangsung lancar dan dinamis, dengan agenda pembahasan yang telah mencapai Pasal 96.
Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota Pansus III DPRD Kaltara, yakni Hj. Aluh Berlian, S.H., M.Si., H. Muh. Nafis, S.T., M.H., dan Jefri Budiman, S.Pd. Selain itu, hadir pula sejumlah perangkat daerah teknis terkait, di antaranya Dinas PUPR-PERKIM, Biro Hukum, DPMPTSP, dan Bapenda Provinsi Kalimantan Utara.
Pembahasan Ranperda ini menjadi bagian penting dalam membangun landasan hukum yang lebih jelas terkait pengusahaan dan penggunaan SDA di Wilayah Sungai Kayan. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pemanfaatan sumber daya air sekaligus memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.
“Pembahasan pasal demi pasal ini penting untuk memastikan setiap ketentuan dalam Ranperda dapat diterapkan secara jelas, terukur, dan tetap memperhatikan keberlanjutan sumber daya air,” demikian poin penting yang mengemuka dalam pembahasan.
Selain aspek tata kelola, regulasi ini juga memiliki potensi dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Utara, khususnya dari sektor pemanfaatan air permukaan.
Namun, peningkatan pemanfaatan SDA perlu berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan. Terlebih, Kalimantan Utara tengah menghadapi perkembangan berbagai proyek pembangunan strategis, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor energi seperti Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
“Pemanfaatan sumber daya air harus tetap selaras dengan perlindungan ekosistem lingkungan. Karena itu, pengaturan perizinan tidak hanya berbicara mengenai pemanfaatan, tetapi juga bagaimana sumber daya air tetap terjaga keberlanjutannya,” menjadi salah satu substansi penting yang ditekankan dalam pembahasan.
Dengan rampungnya pembahasan hingga Pasal 96, proses penyusunan Ranperda tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan SDA di Wilayah Sungai Kayan terus memasuki tahapan lanjutan. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi instrumen tata kelola sumber daya air yang mampu mengakomodasi kepentingan pembangunan, peningkatan PAD, serta perlindungan lingkungan di Provinsi Kalimantan Utara. (**)

