TARAKAN – Perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu persoalan yang disampaikan sejumlah ketua RT di Kelurahan Kampung 1 Skip, Kecamatan Tarakan Tengah.
Persoalan tersebut mencuat dalam pertemuan yang menghadirkan sejumlah pihak terkait, mulai dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tarakan, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, hingga Perum Bulog. Pertemuan digelar untuk memberikan penjelasan mengenai desil sekaligus mekanisme penyaluran bantuan pangan.
Lurah Kampung 1 Skip dalam hal ini Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kampung 1 Skip, Asrul Hasbi, mengatakan pihak kelurahan sengaja menghadirkan tiga instansi tersebut untuk memberikan penjelasan kepada para ketua RT terkait persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Agenda kita memang mengundang dari BPS. Kami harapkan dari situ bisa mendapatkan keterangan terkait desil, karena fenomena sekarang yang terjadi di masyarakat ada peningkatan desil,” ujar Asrul, Kamis (10/9/26).
Selain BPS, pihak kelurahan juga menghadirkan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat untuk memberikan pemahaman terkait DTSEN. Sementara Bulog diundang karena berkaitan dengan penyaluran bantuan pangan di wilayah Kelurahan Kampung 1 Skip.
Menurut Asrul, para ketua RT sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat menyampaikan berbagai keluhan dan pertanyaan yang mereka temukan di lapangan.
Salah satu persoalan yang banyak ditanyakan adalah perubahan desil warga. Ada warga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan, tetapi pada periode berikutnya tidak lagi masuk daftar karena perubahan posisi desil.
Sekitar 50 Penerima Tak Lagi Masuk Daftar
Asrul mengungkapkan, jumlah penerima bantuan pangan di Kelurahan Kampung 1 Skip mengalami perubahan. Pada periode sebelumnya terdapat sekitar 1.533 penerima, sedangkan pada periode berikutnya jumlah tersebut menjadi sekitar 1.303 penerima.
“Periode pertama 1.533. Kemudian turun sekitar 50,” katanya.
Dengan adanya perubahan tersebut, sekitar 50 warga yang sebelumnya menerima bantuan disebut tidak lagi tercantum dalam daftar penerima pada periode berikutnya.
Asrul mengatakan, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tingkat RT karena sebagian warga sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan berdasarkan data DTSN, namun kemudian mengalami perubahan posisi desil.
“Tidak bisa dianggap dicoret begitu saja. Hasil pertemuan tadi, desil itu tidak mutlak dan bisa saja ada yang tidak sesuai,” jelasnya.
Menurut dia, masih terdapat ruang bagi pemerintah kelurahan untuk menyampaikan keberatan atau masukan apabila ditemukan data warga yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kelurahan Siapkan Musyawarah Kelurahan
Asrul mengatakan, salah satu langkah yang akan dilakukan pihak kelurahan adalah menghimpun berbagai masukan dari RT dan masyarakat melalui musyawarah kelurahan.
Masukan tersebut nantinya akan menjadi bahan atau eviden untuk disampaikan dalam proses pemutakhiran data.
“Melalui data muskel ini nanti kita bisa menjadikan dokumen, eviden kita, apa masukan-masukan warganya yang betul-betul tidak sesuai dengan desil ini,” ujarnya.
Masukan dari para ketua RT selanjutnya akan dihimpun dan dimasukkan dalam aplikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, untuk sementara waktu, penyaluran bantuan pangan masih mengacu pada ketentuan yang ditetapkan Bulog, termasuk kriteria desil yang menjadi dasar penyaluran.
Asrul mengatakan, warga yang sebelumnya menerima bantuan tetapi kini berada di luar kriteria yang digunakan dalam penyaluran periode tersebut masih belum dapat dipastikan bisa kembali menerima bantuan.
“Untuk saat ini, karena acuan kita dari Bulog, masih tetap harus wajib satu sampai empat. Yang 50 tadi ini masih belum bisa,” katanya.
Ia menambahkan, pihak Bulog masih melakukan proses koordinasi dan pembahasan terkait persoalan tersebut.
RT Dihadapkan pada Kondisi Serba Salah
Perubahan desil juga membuat sejumlah ketua RT menghadapi dilema ketika memberikan penjelasan kepada warga.
Asrul menyebut, hampir tiga RT menyampaikan pertanyaan dengan kasus yang serupa. Di antaranya warga yang tercatat pada desil tertentu tetapi menurut kondisi di lapangan dinilai masih membutuhkan bantuan.
Sebaliknya, ada pula warga yang masuk dalam desil 1–4 tetapi menurut informasi yang disampaikan RT masih memiliki penghasilan atau aset tertentu.
“Pasti nanti benturannya saya sama Pak RT. Ini warga saya, ini saya kasih atau tidak? Serba salah,” ungkapnya.
Ia mencontohkan, salah satu pertanyaan dari RT berkaitan dengan warga yang memiliki rumah relatif besar, namun kemudian tercatat pada posisi desil tertentu. Kondisi tersebut menjadi pertanyaan karena ketua RT melihat adanya perbedaan antara kondisi yang terlihat secara kasat mata dengan hasil pemeringkatan data.
Selain itu, terdapat pula pertanyaan mengenai kepemilikan kendaraan maupun aset lainnya yang dapat menjadi bagian dari data sosial ekonomi warga.
Asrul menegaskan, pihak kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri siapa yang berhak menerima bantuan. Kelurahan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang dalam penyaluran bantuan.
“Bulog yang menentukan aturan. Kita ini hanya penyalur. Mereka juga mengatakan nanti akan dikoordinasikan,” jelasnya.
Menurut Asrul, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya pembaruan dan verifikasi data secara berkala agar data yang digunakan dalam penyaluran bantuan dapat semakin sesuai dengan kondisi masyarakat.
Pihak kelurahan pun akan menampung masukan dari RT dan masyarakat sebagai bahan dalam proses pemutakhiran data, terutama apabila terdapat warga yang merasa kondisi sosial ekonominya tidak sesuai dengan posisi desil yang tercatat.

