Pansus Pelayaran Evaluasi Desain Speed Boat

by Muhammad Reza

TANJUNG SELOR, MK – Pansus (Tim Panitia Khusus) Raperda Kepelabuhanan Dan Keselamatan Pelayaran DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam waktu dekat akan melaksanakan evaluasi lapangan. dengan melakukan pengecekan kelengkapan maupun desain atau model speed boat cepat yang rutin melayari perairan Kabupaten Bulungan dengan route perjalanan Tanjung Selor ke Tarakan, Tarakan – Malinau – KTT, Tarakan – Bunyu dan Tarakan – Nunukan.

Pengecekan tersebut dilaksanakan berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kepelabuhanan Dan Keselamatan Pelayaran di Perairan Provinsi Kalimantan Utara yang akan ditetapkan nanti menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara.

Menurut Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara selaku ketua Tim Pansus Raperda (Asnawi Arbain), Kamis 25/1/2018 diruang kerjanya menyebutkan, Pihaknya akan melaksanakan semua tahapan agar Raperda inisiatif DPRD ini benar- benar bisa memayungi kepentingan masyarakat, pelaku usaha transportasi maupun pemerintah selaku regulator Perda tersebut.

“Belajar dari 4 kali kejadian karamnya Speed Boat cepat diperairan Kalimantan Utara beberapa tahun terakhir yang menelan korban jiwa sepertinya sudah mendesak ada perubahan design speed boat kita, ” ujarnya.

Sebelum menetapkan Perda Insiatif itu, beberapa tahapan juga akan dilaksanakan. Diantaranya Dialog Publik yang terdiri dari masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pemuda, akademisi dan pelaku usaha transportasi itu sendiri.

“Kita juga akan membahas bersama OPD tekhnis yang membidangi perhubungan, ” kata Asnawi Arbain

Menyoal apakah nantinya setelah hasil kajian dirampungkan desain speed boat cepat yang ada saat ini akan dirubah total?, Asnawi Arbain mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan mengarah kesana.

Kendati demikian lanjutnya, tentu juga untuk perubahan disain para pelaku usaha akan diberi jangka waktu. Mengingat untuk merubah itu juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Namun yang lebih utama adalah kedisiplinan untuk jumlah angkutan. Hal ini harus dan wajib ditaati menjadi perhatian pelaku usaha jasa transportasi maupun petugas yang mengawasi setiap keselamatan pelayaran ketika berlayar.

“Jangan sampai speed boat nya hanya berkapasitas 50 penumpang tapi dipaksa mengangkut 60 hingga 70 orang. Tentu ini sangat rawan kecelakaan ketika berlayar, ” pungkas Asnawi Arbain.(HMS/MK*)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.