PEJUANG RESMI GUGAT HASIL PILGUB KALTARA DI MK

by Setiadi

Serahkan 12 Rangkap Surat Kuasa, 12 Permohonan, 4 Daftar Bukti dan 2 Flashdisc

Ketua Tim Pemenangan Pasangan Pejuang Supaad Hadianto kala mendaftarkan gugatan secara resmi di Mahkamah Konstitusi, (21/12).

Ketua Tim Pemenangan Pasangan Pejuang Supaad Hadianto kala mendaftarkan gugatan secara resmi di Mahkamah Konstitusi, (21/12).

Jakarta, MK – Tim pemenangan pasangan Pejuang (dr. Jusuf SK- DR. Marthin Billa) resmi menggugat hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (21/12).

Rombongan kandidat nomor urut 1 diwakili langsung oleh Ketua Tim Pasangan Pejuang Supaad Hadianto didampingi Kuasa Hukumnya Yupen Hadi dan Konsultan Pemenangan Isra Ramli. Mereka (pelapor) mengisi permohonan daftar terima sekitar pukul 11:26 WIB di meja 8.

“Kami berada di meja 8 dari 10 meja daftar terima. Gugatan sengketa hasil Pilkada sudah banyak yang masuk ke MK dan Kaltara berada diurutan ke 99,” ujar Kuasa Hukum Pasangan Pejuang Yupen Hadi kepada Metro Kaltara.

Ia menjelaskan permohonan yang disampaikan ke MK baru sebatas bukti persyaratan formal memuat sejumlah isi-isi hukum dari pelapor. “Masih sama persoalan yang kami perkarakan di MK diantaranya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), money politic hingga tidak terdistribusinya puluhan ribu surat C6. Intinya semua itu terbungkus dengan modus terstruktur, massif dan sistematis yang mempunyai dampak signifikan terhadap perolehan suara,” tegasnya.

Sesuai aturan permohonan diregistrasi dalam BPRK terlebih dahulu. Setelah itu hingga 31 Desember 2015 MK akan melakukan pemeriksaan berkas. Jika tidak lengkap maka pelapor atau pemohon diberikan waktu 1-3 Januari 2016 untuk melengkapi berkasnya.

“Perbaikan berkas itu bisa saja mulai alat bukti, daftar saksi dan lain-lainnya. Intinya, 4-6 Januari 2016 akan ada pemberitahuan jadwal sidang pertama. Biasanya berkas pelapor juga akan diserahkan KPU.” Tutur Yupen. (sti)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.