“Kita juga akan memberikan rekomendasi kepada lembaga OSS (perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik) terhadap pelaksanaan kegiatan penanaman modal yang tidak melaksanakan laporan penanaman modal dan progress di lapangan untuk dapat ditindaklanjuti,” terang Errin Wiranda. Dilanjutkan, selain di KIPI, tim pengawas Pemkab juga akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan skala menengah dan besar yang menanamkan modalnya di Kabupaten Bulungan.
Untuk diketahui, terdapat 7 perusahaan yang terdaftar di KIPI yang telah habis masa berlaku izin lokasinya. Yaitu PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang masa berlaku izin lokasinya hingga 6 September 2021, PT Dragon Land dengan masa berlaku hingga 4 September 2021, PT Adhidaya Supra Kencana dengan masa berlaku hingga 25 Januari 2022, PT Dragon Signature dengan masa berlaku hingga 10 Desember 2021, PT Albassam Petroleum Indonesia dengan masa berlaku hingga 18 Januari 2022, PT Pelabuhan Internasional Indonesia dengan masa berlaku hingga 28 Februari 2022 dan PT Kayan Patria Industri dengan masa berlaku izin lokasi hingga 11 Oktober 2021. (an/red)

