Pemkab Bulungan Sanksi ASN Bolos Kerja Libur Lebaran

by Redaksi Kaltara

TANJUNG SELOR, MK – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan diwajibkan kembali masuk kerja setelah libur Idul Fitri 1447 Hijriah, mulai Rabu (25/3).

Sekretaris Daerah (Sekda) Bulungan, H. Risdianto, menegaskan tidak ada kebijakan kerja dari rumah (WFH) maupun kerja dari mana saja (WFA). Semua ASN harus hadir di kantor dan bekerja seperti biasa.

“Semua ASN wajib masuk kerja dan memberikan pelayanan seperti biasa,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, ASN yang tidak masuk tanpa alasan jelas akan dikenakan sanksi sesuai aturan, termasuk kemungkinan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Jika tidak hadir tanpa keterangan, akan ada sanksi dan pemotongan TPP,” tegasnya.

Pemkab Bulungan berharap seluruh ASN tetap disiplin dan segera kembali memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Saya harap semua ASN hadir dan bekerja dengan baik,” pungkasnya. (Fy/red)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses