Pendapatan Daerah Dikoreksi, Naik 2,49 Persen

by Muhammad Aras

PERSETUJUAN : Wagub Kaltara H Udin Hianggio mewakili Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie melakukan penandatanganan tiga Raperda menjadi Perda Provinsi Kaltara, Selasa (14/8)

TANJUNG SELOR, MK – Berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Tahun Anggaran 2018, dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) berkewajiban menyampaikan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun 2018 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara yang untuk selanjutnya dilakukan pembahasan dan kesepakatan bersama. Ini disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara H Udin Hianggio kala mewakili Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat menghadiri Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Tahun 2018 di Gedung Rapat DPRD Kaltara, Selasa (14/8).

Dalam sambutannya, H Udin menyebutkan, bahwa Rancangan KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2018 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan Anggaran 2018 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 356 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017. “Substansi KUPA hanya mencakup hal-hal yang sifatnya mengenai kebijakan umum saja, tidak menjelaskan hal-hal yang bersifat teknis, seperti yang menjadi substansi dari PPAS,” jelas Wagub.

Dalam rangka mendukung pencapaian target pembangunan pada akhir 2018, berdasarkan hasil evaluasi semester I pelaksanaan RKPAD Pemprov Kaltara 2018, pertumbuhan ekonomi kaltara yakni dari 6,76 persen menjadi 6,70 sampai dengan 7,10 persen. “Untuk itu, Pemprov Kaltara perlu melakukan penyesuaian secara lebih realistis atas angka pertumbuhan ekonomi di Kaltara. Baik penyesuaian terhadap pendapatan daerah, belanja pemerintah dan pembiayaan daerah seperti yang tertuang didalam KUPA dan PPAS Perubahan,” ulas H Udin.

Sebagai informasi, untuk pendapatan daerah semula sebesar Rp 2.359.569.825.202,89 mengalami perubahan menjadi Rp 2.418.213.784.339,61 atau bertambah sebesar 2,49 persen. Yang terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Dana Perimbangan, Pendapatan lain Daerah yang Sah, Belanja Daerah baik Belanja Tidak Langsung (BTL) maupun Belanja Langsung (BL) dan Pembiayaan Daerah baik penerimaan pembiayaan daerah berupa perhitungan SILPA dan Pinjaman Daerah serta Pengeluaran Pembiayaan Daerah berupa Penyertaan Modal.

Disamping itu juga tadi dilakukan penandatangan atas 3 Raperda menjadi Perda Provinsi Kaltara. Yakni, Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Raperda tentang Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, dan Raperda tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah. “Tiga Raperda yang telah menjadi Perda tersebut diharapkan mampu membangun dan menata wajah Pemprov Kaltara jauh lebih baik,” tutup H Udin.(humas)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.