Penerapan PSBB Tinggal Tunggu Pengambilan Keputusan Perwali dan Juknis

by Redaksi Kaltara

TARAKAN, MK – Kementerian Kesehatan Telah menyetujui pengajuan pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kota Tarakan melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/261/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2020. Yang airtnya dalam waktu dekat, Walikota Tarakan selaku Ketua Gugus Tugas akan memimpin langsung terkait pengambilan regulasi (Peraturan Walikota (Perwali) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan PSBB), Kebijakan dan langkah-langkah konkrit yang akan diambil dalam menjalankan PSBB di Kota Tarakan” Kata dr. Devi Ika Indriarti dalam Press Release Harian di Dinas Kesehatan Kota Tarakan. Senin (20/04/2020).

Berdasarkan Permenkes Nomor 09 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dapat dilihat bahwa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi :

  1. Peliburan Sekolah dan Tempat Kerja.
  2. Pembatasan kegiatan Keagamaan.
  3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
  4. Pembatasan kegiatan social dan budaya.
  5. Pembatasan moda transportasi.
  6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Kunci mencegah penularan Covid-19 salah satunya adalah dengan terus meningkatkan kedisiplinan untuk tetap berada di rumah.

Sedangkan jika menyaksikan kondisi saat ini terutama pagi dan sore hari, masih banyak warga yang berolahraga (Jogging dan bersepeda) dibeberapa titik di jalan protocol, lingkungan stadion, dan taman kota.

“Kami sampaikan kepada warga Tarakan bahwa untuk saat ini menahan diri dan tidak beraktifitas diluar rumah. Banyak warga yang berada dalam satu waktu dan tempat yang sama, hal itu dapat mempercepat transmisis/penularan virus. Masih ada pilihan berolahraga yang dapat dilakukan di dalam rumah ataupun halaman rumah yag terbatas.” Tegasnya

Masyarakat yang melakukan Isolasi Mandiri dirumah dapat dijalankan melalui :

  1. Tinggal dirumah, dan jangan pergi bekerja dan ke ruang public.
  2. Gunakan kamar terpisah dirumah dari anggota keluarga lainnya, jika memungkinkan, upayakan menjaga jarak setidaknya 1 meter dari anggota keluarga lainnya.
  3. Gunakan selalu masker selama masa isolasi diri.
  4. Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernafas.
  5. Hindari pemakaian bersama peralatan makan (piring, sendok, garpu, gelas) dan perlengkapan mandi (handuk, sikat gigi, gayung) dan linen/seprai.
  6. Terapkan prilaku Hidup Bersih dan sehat (PHBS) dengan mengkonsumsi makanan bergizi, melakukan kebersihan tangan rutin, mencucui tangan dengan sabun dan air mengalir serta keringkan, lakukan Erika batuk/bersin.
  7. Berada diruang terbuka dan berjemur dibawah sinar matahari setiap pagi maksimal pukul 09.00 pagi.
  8. Jaga kebersihan rumah dengan cairan disinfektan.
  9. Hubungi segera fasilitas kesehtan atau layanan Call Center 112 jika kondisi memburuk (seperti sesak nafas) untuk dirawat lebih lanjut. (*SR25)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.