MALINAU, Metrokaltara.com – Pemerintah Kabupaten Malinau menegaskan komitmennya dalam mempercepat pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat melalui pelaksanaan Exit Meeting bersama Tim Terpadu Verifikasi Teknis Hutan Adat yang digelar di Ruang Pertemuan Laga Fratu, Senin (25/5/2026) pagi.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh ini menjadi bagian penting dari tahapan verifikasi teknis terhadap tiga wilayah hutan adat di Kabupaten Malinau, yakni Hutan Adat Dayak Punan Adiu, Hutan Adat Dayak Abay Sembuak, dan Hutan Adat Dayak Punan Long Ranau.
Verifikasi tersebut merupakan program Subdirektorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) yang melibatkan puluhan pihak lintas sektoral, mulai dari pemerintah daerah, tim teknis, hingga unsur masyarakat adat.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Jakaria menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian dari arah pembangunan daerah yang menjunjung keadilan sosial dan keberlanjutan.
“Pemerintah Kabupaten Malinau terus menunjukkan komitmennya dalam pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, khususnya melalui percepatan proses penetapan hutan adat serta pembangunan berkeadilan yang tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan masyarakat adat tetap menjadi bagian utama dalam pembangunan tanpa kehilangan identitas, budaya dan hak-haknya,” tegas Jakaria.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini terdapat 54 masyarakat hukum adat yang sedang berproses dalam pengajuan penetapan pengakuan dan perlindungan hak-haknya. Angka tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan sekaligus keseriusan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas wilayah adat yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat.
Menurut Jakaria, langkah percepatan pengakuan hutan adat sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Malinau 2026–2029, yakni mewujudkan daerah yang maju, mandiri dan sejahtera melalui pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan yang tetap berpijak pada nilai budaya serta kearifan lokal.
Di tengah dinamika pembangunan dan masuknya investasi, Pemkab Malinau, kata dia, tetap membuka ruang bagi pertumbuhan ekonomi dengan prinsip menjaga keseimbangan antara kepentingan pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat adat.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar pembangunan tidak memicu konflik tenurial maupun menggeser hak-hak masyarakat adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Komitmen daerah terhadap perlindungan masyarakat adat juga bukan hal baru. Pemkab Malinau telah memiliki kebijakan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat sejak 2012 serta memperkuatnya melalui pembentukan Badan Pengelola Urusan Masyarakat Adat (BPUMA) pada 2018.
Melalui Exit Meeting ini, Pemkab Malinau berharap proses verifikasi teknis dapat menjadi landasan kuat menuju penetapan hutan adat yang sah dan diakui negara.
Menutup sambutannya, Jakaria mengajak seluruh pihak menjadikan momentum tersebut sebagai komitmen bersama untuk menjaga hutan dan nilai-nilai adat yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat.
“Momentum ini harus menjadi komitmen bersama dalam menjaga hutan, budaya dan kearifan lokal demi keberlanjutan kehidupan masyarakat adat dan generasi mendatang,” pungkasnya. (rko)

