Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdilah dalam keterangan tertulis mengatakan Kemendagri harus mengambil sikap tegas karena sudah dinanti oleh honorer Satpol PP se-Indonesia.
“Perihal forum Satpol-PP tidak mau di Nina bobokan oleh Kementerian Dalam Negeri dan kami dari FKBPPPN meminta agar segera membuat formula penyelesaian honorer Satpol-PP seluruh Indonesia ke Menpan RB pemerintah pusat wajib menjalankan amanat UU no 23 tahun 2014 bahwa polisi pamong praja adalah pegawai negeri sipil,” kata Fadlun dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/6/2023).
“Kemarin bilang (Kemendagri) mau mendata ulang sampai detik ini belum ada surat dari Mendagri,” sambungnya.
Ketua FKBPPPN mengintruksi kepada ribuan Honorer Satpol PP akan menggelar aksi kembali, Sebab menurut Fadlun sudah terlalu lama keputusan tersebut tak kunjung ada kabar baik.
“Maka kami dari forum akan aksi kembali dengan leletnya Kemendagri menyelesaikan honorer satpol PP seluruh Indonesia, dan saya selaku Ketum akan mengintruksikan kembali kepada seluruh anggota FKBPPPN seluruh Indonesia untuk aksi demo kembali di depan Mendagri dan Menpan RB,” pungkasnya.
Menindak lanjuti intruksi ketua Umum FKBPPPN pusat, Ketua FKBPPPN Kota Tarakan Derry Ramadhan S.H.,M.H sepakat dan mendukung penuh dengan apa yang di intruksikan oleh ketua umum karena masalah yang di alami merupakan masalah kita semua yang masih bersetatus Honorer Satuan Polisi Pamong Praja, jangan sampai nanti kami Honorer Satuan Polisi Pamong Praja tidak terakomodir dalam pengangkatan Honorer yang akan di lakukan oleh pemerintah pusat pada tahun ini. Maka dengan ini besar harapan saya pemerintah pusat agar dapat cepat mengeluarkan regulasi yang dapat memberi kami kepastian dalam status pekerjaan sesuai dengan apa yang di sampaikan oleh ketua umum FKBPPPN pusat Fadlun Abdilah.
Hingga berita ini diterbitkan pihak Kemendagri belum berhasil terkonfirmasi. (net/red)

