TARAKAN, MK – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Sekitaran Taman Berkampung, Kelurahan Kampung empat yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil mengamankan empat rombong milik warga.
Rombong milik warga ini pun langsung diangkut dan dibawa ke Kantor Satpol PP hingga pemiliknya datang untuk memberikan penjelasan dan alasan rombong mereka dibiarkan ada di pinggir jalan.
Menurut Kepala Bidang Kesejahteraan, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Tarakan, Waridi dikonfirmasi di sela penertiban berlangsung menuturkan, rombong milik PKL itu diangkut lantaran para pemiliknya tidak mengindahkan imbauan petugas Satpol PP.
“Padahal, sebelumnya kita sudah mengimbau kepada para pedangang untuk tidak meninggalkan rombongnya setelah berdagang di malam hari, jadi setelah berjualan harus diangkut kembali,” katanya.
Waridi juga mengungkapkan, meskipun berjualan di pinggir jalan Taman Bekampung, namun sebenarnya tidak ada larangan dikeluarkan. Hanya saja, para pedagang harus mengikuti peraturan daerah (perda) terkait Perda nomor 13 tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Kota Tarakan.
“Aturannya sudah jelas, jadi kalau mau berjualan dipersilakan untuk beraktivitas namun menjaga kebersihan dan membawa pulang tempat jualannya. Jangan sampai sudah siang begini jualannya masih ada dilokasi, dan ini sangat mengganggu keindahan kota,” katanya.
Saat mengamankan keempat rombong tersebut, pihaknya sempat didatangi oleh pemiliknya. Diakuinya, para pemilik mengakui baru semalam meninggalkan rombong tersebut. Namun pihak Satpol PP tetap mengangkut rombong tersebut lantaran didapati saat dilakukan razia dan pemilik dipersilahkan untuk datang ke kantor Satpol PP.
“Kami akan melakukan pemanggilan terhadap pemiliknya untuk datang ke kantor Satpol PP untuk diberikan surat pernyataan pembinaan dan bisa diambil nanti oleh pemiliknya,” ungkapnya.
Diakuinya, selama ini pihaknya selalu mengutamakan untuk memberikan teguran kepada para pedagang. Teguran yang diberikan sebanyak 3 kali berturut-turut. Namun apabila teguran tersebut masih tidak diindahkan oleh para PKL, maka pihaknya akan memberikan tindakan tegas dengan memberikan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Sebenarnya, untuk di Taman Bekampung ini belum ada pelanggaran selama ini, karena mereka rata-rata masih pemula dalam berjualan. Tapi, kalau untuk di daerah Jalan Yos Sudarso dan Mulawarman sudah ada yang kita berikan tindakan tegas dan bahkan ada yang sudah kita sidangkan,” bebernya.
Para PKL yang ditemui bandel pihaknya memastikan akan memberikan tindakan tegas. Apalagi dalam Perda yang berlaku, para PKL bisa didenda Rp5 juta dan hukuman kurungan selama 3 bulan.
Terlebih lagi, di tahun ini pihaknya sudah pernah memberikan Tipiring kepada PKL yang bandel.
“Kalau sebelum ini ada yang sudah kita sidangkan, orangnya berbeda tapi rata-rata itu hukuman kurungan 3 bulan atau denda Rp 5 juta. Cuma untuk bulan ini belum ada yang kita sidangkan, hanya beberapa kali surat teguran saja yang langsung diikuti pedagang,” tutupnya. (arz27)