Tarakan, MK – Proses regenerasi dan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) di seluruh wilayah Kecamatan Tarakan Barat kini telah resmi selesai.
Dalam penyerahan Surat Keputusan (SK) terbaru, tercatat ada 33 Ketua RT dari Kelurahan Karang Anyar Pantai dan 17 Ketua RT dari Kelurahan Karang Harapan yang terlibat. Penyerahan SK dihadiri juga Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung Camat Tarakan Barat, Sijabat Khiris Tauan Maryanto, S.STP., M.H, saat ditemui usai acara di Kantor Kecamatan Tarakan Barat, Kamis (17/7/2026).
Dengan rampungnya agenda ini, masyarakat baru akan melaksanakan pemilihan ketua RT kembali pada lima tahun mendatang, tepatnya di tahun 2030.
“Untuk saat ini semua proses pemilihan sudah selesai. Kita akan tunggu lima tahun lagi, yaitu di tahun 2030. Mengingat untuk Kelurahan Karang Rejo dan Karang Anyar sendiri sudah lebih dulu melakukan pelantikan di tahun 2025,” ujar Sijabat kepada awak media.
Sementara itu, Sijabat menjelaskan bahwa dari pelaksanaan teknis pemilihan yang sudah berjalan, diserahkan sepenuhnya kepada panitia di kelurahan masing-masing melalui kelompok lembaga kemasyarakatan.
Adapun dari total 17 RT di Karang Harapan yang menerima SK, satu orang Ketua RT (RT 13) berhalangan hadir karena sedang sakit.
Menariknya, kontestasi kali ini masih didominasi oleh para petahana (incumbent). Di Kelurahan Karang Anyar Pantai, dari 33 RT yang ada, hanya ada 4 wajah baru, sementara sisanya merupakan wajah lama.
“Untuk Karang Anyar Pantai, yang melakukan pemilihan langsung kemarin ada 13 RT, sisanya terpilih secara aklamasi. Sedangkan untuk Karang Harapan, yang murni melakukan pemilihan tahun ini hanya 2 RT, karena 15 RT lainnya sudah melakukan pemilihan di tahun sebelumnya melalui sistem penggabungan SK RT agar periodenya seragam,” jelas pihak kelurahan setempat.
Sijabat kembali mengingatkan pesan Wali Kota Tarakan terhadap penekanan Ketua RT sebagai ujung tombak pemerintah. Di antaranya membantu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Di tengah efisiensi anggaran daerah, Ketua RT diminta aktif bergerak sebagai petugas pemungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) guna memaksimalkan capaian target tahunan.
Selain itu, Ketua RT diharapkan aktif dalam upaya penanganan stunting. Terutama Kelurahan Karang Anyar Pantai yang mengalami penambahan kasus yang didominasi oleh warga pendatang.
Fokus utama penanganan diarahkan pada perbaikan sanitasi, termasuk program bebas buang air besar sembarangan melalui penyediaan WC/IPAL komunal di wilayah pesisir.
Sedangkan di Kelurahan Karang Harapan, meski menunjukkan penurunan angka stunting dari 17 anak menjadi 12 anak, Ketua RT diharapkan tetap aktif.
Di antaranya membantu pihak kecamatan yang akan menggulirkan program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) pada bulan depan demi mengejar target zero stunting. (Rajab)

