Polresta Bulungan Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal, 12 Tersangka Dihadirkan

by Redaksi Kaltara

TANJUNG SELOR, MK – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Bulungan sejak Januari hingga Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menghadirkan 12 tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polresta Bulungan, Senin (7/9). Kegiatan dipimpin langsung Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim, Kabag Ops, dan Kasi Humas Polresta Bulungan.

Kapolresta Bulungan mengatakan, 12 tersangka yang dihadirkan terlibat dalam sejumlah kasus berbeda. Di antaranya pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan (curat), penggelapan, serta tindak pidana yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.

“Akhir-akhir ini kasus yang paling marak terjadi di Bulungan adalah pencurian. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Bulungan agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga,” kata Rofikoh.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bulungan AKP Haji Rio Adi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Agustus 2026, pihaknya menerima sebanyak 159 Laporan Polisi (LP). Dari jumlah tersebut, sebanyak 73 laporan telah diselesaikan, atau sekitar 46 persen.

Rio menjelaskan, salah satu kasus yang cukup menjadi perhatian adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menggunakan sejumlah modus untuk mendapatkan kendaraan korban.

“Ada beberapa motif yang digunakan pelaku curanmor, yaitu pencurian yang dilakukan di rumah korban. Ada pula yang dilakukan dengan cara merental motor, setelah itu tidak dibayar dan digadai,” jelas Rio.

Ia menambahkan, polisi juga menemukan adanya pelaku yang berulang kali melakukan tindak pidana. Bahkan, beberapa di antaranya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Salah satunya merupakan tersangka kasus pencurian kotak amal yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Malinau. Setelah kembali melakukan pencurian di wilayah Bulungan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polresta Bulungan.

“Salah satu tersangka yang telah melakukan pencurian berkali-kali yaitu tersangka pencurian kotak amal dan menjadi DPO oleh Polresta Malinau. Kemudian ia melakukan pencurian lagi di Bulungan dan tertangkap di Bulungan,” ungkapnya.

Rio juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menerima atau membeli barang dari seseorang tanpa mengetahui asal-usulnya.

Menurutnya, masyarakat perlu memastikan bahwa barang yang ditawarkan bukan merupakan hasil tindak pidana. Sebab, seseorang yang menerima atau membeli barang hasil kejahatan dapat terjerat perkara penadahan.

“Apabila ada yang menjual barang, jangan asal terima karena apabila kita menerima barang hasil dari tindak pidana bisa dikenakan Pasal 480 tentang penadahan,” imbaunya.

Selain kasus pencurian dan penggelapan, Polresta Bulungan juga menangani sejumlah perkara terkait perlindungan perempuan dan anak.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bulungan, IPDA Wina Aulia Attarizki, S.Tr.K., mengatakan pihaknya menerima empat laporan polisi, terdiri dari tiga kasus perlindungan anak dan satu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Untuk kasus KDRT, kata Wina, tindak kekerasan didahului persoalan atau cekcok dalam rumah tangga. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

“Korban mengalami luka fisik pada bagian dahi akibat tindakan yang dilakukan oleh suami atau pelaku,” jelasnya.

Sementara itu, dalam tiga perkara perlindungan anak yang ditangani, salah satu kasus dilakukan oleh ayah tiri korban. Dua kasus lainnya dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban, yakni teman atau pacar.

Kondisi tersebut menjadi perhatian kepolisian karena pelaku dalam kasus perlindungan anak tidak selalu merupakan orang yang tidak dikenal korban.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati karena beberapa kasus perlindungan anak dilakukan oleh orang terdekat,” kata Wina.

Ia meminta para orang tua dan keluarga untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya yang masih di bawah umur.

“Kepada seluruh orang tua atau keluarga kandung agar bisa lebih mengawasi anak-anak atau keluarganya yang masih di bawah umur. Kasus seperti ini rawan sekali terjadi dan ketika terjadi dapat menimbulkan dampak psikologis yang berkepanjangan bagi para korban,” pungkasnya. (Fy/Red)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses