TANJUNG SELOR, MK – Pemerintah mempunyai tanggung jawab dalam hal penggunaan spektrum frekuensi radio yang merupakan sumber daya alam terbatas dan strategis serta mempunyai nilai ekonomis tinggi sehingga harus dikelola secara efektif dan efisien guna memperoleh manfaat yang optimal dengan memperhatikan kaidah hukum nasional maupun internasional. Demikian disampaikan H Udin Hianggio, Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara) kala membuka Sosialisasi Manajemen Penggunaan Spektrum Radio dan Perizinannya di Hotel Pangeran Khar, Tanjung Selor, Rabu (15/8).
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini untuk mendukung penyelenggaraan telekomunikasi dimana kebutuhan akan spektrum frekuensi radio di Indonesia semakin tinggi. Untuk itu, Direktorat Jenderal (Dirjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkomitmen untuk menyajikan suatu layanan perizinan sumber daya spektrum frekuensi radio, dan sertifikasi perangkat pos dan informatika dengan lebih baik, bisa diakses kapan saia dan dari mana saja. “Stasiun radio wajib memiliki izin dari pemerintah. Penggunaan frekuensi juga harus sesuai dengan peruntukannya serta tidak saling mengganggu, mengingat sifat spektrum frekuensi radio dapat merambat ke segala arah tanpa mengenal batas wilayah bahkan negara,” kata H Udin.
Lewat kegiatan ini, Wagub berharap agar dapat diimplementasikan untuk mencegah timbulnya gangguan atau interferensi frekuensi radio yang merugikan, memaksimalkan efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio, menjamin ketersediaan dan keamanan penggunaan frekuensi radio untuk kepentingan umum. Seperti untuk tujuan keselamatan, kesehatan, pertahanan keamanan, penyelenggaraan pemerintahan dan transaksi bisnis. Juga dapat memberikan informasi tentang kemudahan proses perizinan stasiun radio (ISR) bagi pengguna frekuensi radio yang belum memiliki izin stasiun radio.(humas)