Pertama di Indonesia, Tiga PBPH Sepakati Tata Kelola Hutan Adat Punan Batu Benau Sajau, Bulungan Jadi Percontohan Nasional Penyelesaian Konflik Tenurial

by Redaksi Kaltara

JAKARTA, MK – Sebuah langkah bersejarah dalam upaya penyelesaian konflik tenurial dan pengakuan hak masyarakat hukum adat resmi dimulai. Tiga perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yakni PT ITCI Kayan Hutani, PT Inhutani I Unit Sambarata, dan PT Rizki Kacida Reana, menandatangani Kesepakatan Tata Kelola Hutan Adat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau Sajau di Kantor Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Senin (27/7/2026).

Kesepakatan tersebut menjadi yang pertama di Indonesia dan ditetapkan sebagai pilot project nasional penyelesaian konflik tenurial melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah, perusahaan, dan masyarakat hukum adat.

Penandatanganan kesepakatan dihadiri Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Catur Endah Prasetiani, Wakil Bupati Bulungan Kilat, perwakilan tiga perusahaan PBPH, Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau Sajau, serta Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani, mengatakan kesepakatan tersebut merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam mempercepat pengakuan dan penetapan hutan adat sebagai bagian dari target nasional seluas 1,4 juta hektare.

“Pemerintah berkomitmen mempercepat penanganan dan penetapan status hutan adat di Indonesia. Kesepakatan ini menjadi langkah penting karena membuktikan bahwa penyelesaian tumpang tindih kawasan dapat dilakukan melalui dialog, musyawarah, dan itikad baik seluruh pihak,” ujar Catur.

Menurutnya, Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau Sajau merupakan komunitas adat yang hingga kini masih menggantungkan seluruh aspek kehidupannya pada kawasan hutan. Oleh karena itu, pengakuan terhadap wilayah hidup masyarakat adat menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga keberlangsungan budaya, sumber penghidupan, serta kelestarian ekosistem.

“Kesepakatan tata kelola ini dibangun atas dasar pengakuan dan pengelolaan bersama sehingga seluruh pihak dapat berperan secara setara tanpa mengesampingkan kepentingan pihak lain. Selain melindungi masyarakat adat, langkah ini juga mendukung pelestarian hutan,” jelasnya.

Komunitas Punan Batu Benau Sajau dikenal sebagai satu-satunya kelompok masyarakat di Pulau Kalimantan yang masih mempertahankan pola hidup berburu dan meramu secara tradisional. Mereka mendiami kawasan Sungai Sajau dan Gunung Benau sejak ribuan tahun silam. Saat ini jumlah mereka diperkirakan mencapai sekitar 35 kepala keluarga atau 111 jiwa, dengan sebagian masih menjalani kehidupan semi-nomaden mengikuti ketersediaan sumber pangan di dalam hutan.

Sementara itu, Wakil Bupati Bulungan, Kilat menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan, khususnya Direktorat Jenderal Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, atas dukungan yang diberikan dalam memperjuangkan pengakuan Hutan Adat Punan Batu Benau Sajau.

“Hari ini menjadi momentum yang sangat bersejarah dan bermakna bagi Kabupaten Bulungan, khususnya bagi saudara-saudara kita Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau Sajau,” kata Kilat.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bulungan telah lebih dahulu mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau Sajau melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Keputusan Bupati Bulungan Nomor 188.45-319 Tahun 2023.

Berdasarkan keputusan tersebut, wilayah indikatif masyarakat adat memiliki luas sekitar 18.430 hektare. Dari hasil kajian tim terpadu, kawasan yang direkomendasikan sebagai calon Hutan Adat mencapai sekitar 6.890 hektare, yang sebagian masih berada dalam wilayah kerja tiga perusahaan PBPH, yakni sekitar 518 hektare di PT ITCI Kayan Hutani, 4.808 hektare di PT Inhutani I Unit Sambarata, dan 1.578 hektare di PT Rizki Kacida Reana.

Menurut Kilat, kawasan tersebut merupakan ruang hidup masyarakat adat yang memiliki nilai sosial, budaya, dan ekologis yang sangat penting.

“Mereka merupakan salah satu komunitas adat yang memiliki karakteristik khas sebagai masyarakat pemburu dan peramu yang masih mempertahankan hubungan erat dengan hutan sebagai ruang hidupnya. Karena itu, pengakuan terhadap masyarakat adat harus diikuti dengan kepastian wilayah hidup melalui penetapan hutan adat,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejak Juni 2024 Pemerintah Kabupaten Bulungan bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) telah mengajukan proses penetapan Hutan Adat Punan Batu Benau Sajau kepada pemerintah pusat.

“Penetapan hutan adat akan memberikan kepastian hukum terhadap wilayah hidup masyarakat, memperkuat perlindungan sumber penghidupan mereka, mencegah pembalakan liar dan penguasaan kawasan secara tidak sah, sekaligus menjaga fungsi ekologis hutan bagi generasi mendatang,” tegasnya.

Wakil Bupati berharap kesepakatan yang telah ditandatangani dapat dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh pihak serta mendapat pendampingan penuh dari Kementerian Kehutanan hingga terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penetapan Hutan Adat Punan Batu Benau Sajau.

Di sisi lain, Manager Senior Program Terestrial Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Niel Makinuddin, menilai pengakuan hutan adat menjadi kebutuhan mendesak karena seluruh aktivitas masyarakat Punan Batu bergantung pada keberadaan hutan.

“Mereka memperoleh makanan dari umbi-umbian, buah-buahan, umbut, tanaman obat hingga satwa buruan. Ketika sumber pangan mulai berkurang, mereka berpindah ke kawasan lain yang telah dikenali. Namun kini ruang hidup mereka semakin terbatas akibat tekanan dan perambahan hutan,” jelas Niel.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan mempertemukan pemerintah, perusahaan, dan masyarakat adat dalam satu kesepakatan menjadi tonggak penting penyelesaian konflik kawasan berbasis kolaborasi.

“Kami berharap proses ini segera tuntas sehingga masyarakat Punan Batu memperoleh kepastian hukum atas ruang hidupnya, sekaligus menjadi contoh penyelesaian konflik kawasan berbasis dialog dan kolaborasi di Indonesia,” pungkasnya.

Kesepakatan Tata Kelola Hutan Adat Punan Batu Benau Sajau menjadi langkah strategis menuju penetapan Hutan Adat melalui Keputusan Menteri Kehutanan. Lebih dari itu, kesepakatan ini diharapkan menjadi model nasional dalam membangun harmonisasi antara perlindungan hak masyarakat adat, pelestarian lingkungan, dan keberlanjutan investasi kehutanan.

Keberhasilan tersebut sekaligus mempertegas posisi Kabupaten Bulungan sebagai daerah yang mampu menghadirkan solusi kolaboratif dalam penyelesaian konflik tenurial, serta menjadi contoh pengelolaan sumber daya hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Indonesia. (Fy/red)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses