Pesan Inek Dari Belanda, Oknum IT Media Massa Diamankan BNN

by Muhammad Reza
160823_KALTIM_SAMARINDA_PESAN INEK DARI BELANDA KARYAWAN MEDIA CETAK DI CIDUK BNN.mp4_snapshot_00.52_[2016.08.23_18.00.27]

Petugas BNN memberikan keterangan pers

Samarinda MK-Badan Narkotika Nasional Provinsi (bnnp) Kaltim, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba, kali ini bnnp bersama BNN pusat mengamankan salah satu karyawan media cetak ternama di kaltim, tersangka MI (39) yang bekerja di bagian IT diamankan petugas BNN setelah ketahuan memesan dan menerima 19 butir narkoba jenis ekstasi kualitas terbaik dari nedjerland belanda.

Pengungkapan kasus narkoba asal Negeri kincir angin tersebut terjadi pada jumat (19/08/2016) lalu, tersangka MI diamankan petugas di dalam kantornya yang terletak di kawasan jalan untung suropati komplek perkantoran mahakam square Samarinda.

Dihadapan awak media, MI mengaku baru kali pertama ia memesan narkoba dari luar negeri kendati demikian MI sudah biasa menggunakan ekstasi di tempat – tempat hiburan malam sejak tahun 2014 silam.

“Saya belum sempat merasakannya keburu di tangkap, saya biasa menggunakan inek di hiburan malam tapi yang biasa aja” Ujar MI Selasa (23/08/2016).

160823_KALTIM_SAMARINDA_PESAN INEK DARI BELANDA KARYAWAN MEDIA CETAK DI CIDUK BNN.mp4_snapshot_00.38_[2016.08.23_17.59.59]

Barang bukti inek yang di amankan Tersangka MI

MI juga manambahkan jika dirinya memesan langsung dari belanda jauh lebih murah harganya di bandingkan dengan yang di jual di pasaran, di samping itu kualitas Inek yang ia pesan jauh lebih baik.

“Lebih murah sih, kualitasnya juga bagus” Tambahnya.

Sementara itu Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim AKBP H Tampubolon mengatakan pelaku memang sudah menjadi target penangkapan dari BNN pusat yang telah mendeteksi aktivitas transaksi yang dilakukan oleh pelaku, setelah sekitar seminggu melakukan penelusuran BNN pusat mendapati paket tersebut mengarah ke kaltim.

“ini merupakan penangkapan yang sebelumnya belum pernah kita lakukan, Kalau kita lihat dari jumlah barang tidak terlalu besar, tapi ini merupakan ekstasi kualitas nomor satu yang di peroleh dari luar negri, yaitu dari belanda, pelaku cukup jenius memamfaatkan ke ahlianya dengan melakukan transaksi langsung ke luar negri” Ujar Tampubolon.

Dengan terungkapnya kasus narkoba asal luar negeri ini MI akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2, pasal 113 ayat 2, dan pasal 114 ayat 2, undang – undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Sementara itu hingga saat ini, pihak bnnp kaltim masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba antar negara ini. (Gladis/rz)

 

.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.