Sembakung Atulai, MK – Pemerintah Kecamatan Sembakung Atulai melaksanakan koordinasi sekaligus memberikan arahan langsung kepada Kepala Desa salah satunya Kades Pagaluyon, kegiatan tersebut berlangsungnya di Ruang Camat Kecamatan Sembakung Atulai, Senin (21/09/2026)
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Sembakung Atulai, Sekretaris Camat, serta Kepala Desa Pagaluyon.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Sembakung Atulai Supardi, S. Sos menyampaikan secara rinci terkait surat resmi dari Kementerian Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan, Nomor S.229/KUH/KUH.2.3/PLA.02.02/B/05/2026 tanggal 21 Mei 2026, perihal Tanggapan Permohonan Penyelesaian Penguasaan Kegiatan Terbangun di dalam Kawasan Hutan melalui skema Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025, yang juga melibatkan wilayah Desa Se-Kecamatan Sembakung Atulai.
Camat menjelaskan bahwa sehubungan dengan permohonan penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan yang diajukan masyarakat, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PTPKH) beserta Peta Realisasi PTPKH dan TORA Revisi IV, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 2216 Tanggal 20 April 2026. Seluruh peta tersebut dapat diakses oleh masyarakat secara daring melalui laman geoportail Kementerian Kehutanan pada alamat yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut disampaikan, bagi wilayah atau lahan yang masuk dalam Peta Indikatif PTPKH, selanjutnya akan dilakukan inventarisasi dan verifikasi secara langsung di lapangan. Setiap pemohon diperbolehkan mengajukan permohonan dengan luasan paling banyak 5 hektar atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Permohonan inventarisasi dan verifikasi tersebut kemudian dikoordinasikan kepada Kepala Bupati untuk selanjutnya diajukan secara kolektif melalui Ketua Tim Inventarisasi PTPKH di tingkat wilayah.
Selain itu, Camat juga menjelaskan bahwa bagi lahan atau wilayah yang tidak masuk dalam Peta Indikatif PTPKH, permohonan penyelesaian penguasaan tanah tersebut belum dapat diselesaikan melalui mekanisme penataan kawasan hutan maupun reforma agraria.
Terkait hal tersebut, Camat mengimbau Kepala Desa Se-Kecamatan Sembakung Atulai agar menyampaikan setiap warganya memahami status lahan yang dikuasainya, mengetahui ketentuan luasan yang diizinkan, serta memahami mekanisme pengajuan yang benar. Diharapkan dengan adanya informasi yang jelas dan akurat ini, tidak ada warga yang salah langkah atau tertipu oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Arahan ini diberikan agar seluruh desa bersiap melengkapi data dan memverifikasi status lahan warga masing-masing, sehingga permasalahan penguasaan tanah di kawasan hutan yang telah lama ditunggu penyelesaiannya dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (**)

