TARAKAN – Sejumlah peternak ayam plasma di Kota Tarakan menyampaikan keresahan mereka kepada DPRD Kota Tarakan terkait kehadiran agen baru, PT Mitra Senang Jaya (MSJ), yang dinilai berpotensi merusak stabilitas harga ayam di pasaran.
Ketua Koperasi Produsen Peternak Ayam Pedaging Tarakan, Sahat Maruntung Sipahutar, mengatakan pihaknya mendatangi dan menyurati DPRD karena khawatir dengan sistem harga kontrak yang diterapkan PT MSJ. Menurutnya, MSJ menawarkan harga kontrak ke plasma sebesar Rp25.000 per kilogram, jauh di bawah harga kontrak agen-agen lama yang berada di angka Rp31.000 per kilogram.
“Dengan selisih harga sekitar Rp6.000 per kilo, ini menjadi ancaman serius bagi kami. Jika ayam dari MSJ dilempar ke pasar dengan harga murah, maka agen lama mau tidak mau akan ikut menurunkan harga jual,” ujar Sahat, Senin (5/1/26).
Ia menjelaskan, kondisi tersebut berpotensi memaksa agen lama untuk mensubsidi harga hingga Rp5.000–Rp6.000 per kilogram agar tetap bersaing di pasar. Dampaknya, harga kontrak yang diterima peternak plasma dikhawatirkan ikut diturunkan.
“Kalau harga kontrak kami turun dari Rp31.000 menjadi Rp27.000, kerugian peternak bisa mencapai 30 sampai 70 persen. Ini yang membuat kami sangat resah,” tegasnya.
Sahat menyebutkan, saat ini terdapat sekitar empat agen utama yang membawahi peternak plasma di Tarakan, yakni Melati Jaya, Naga Jaya, Mandiri, serta agen baru yang berafiliasi dengan PT MSJ. Dari data yang mereka miliki, sekitar 40 plasma bergabung dengan MSJ, sementara sisanya tersebar di agen-agen lain.
Ia juga mengungkapkan bahwa PT MSJ baru beroperasi sekitar tiga bulan dan merupakan anak perusahaan dari perusahaan besar bernama POPAN. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran adanya praktik penguasaan pasar dari hulu hingga hilir.
“Kami khawatir ke depan terjadi monopoli. Kalau itu terjadi, bukan hanya harga yang rusak, tapi juga akan berdampak pada tenaga kerja lokal yang selama ini hidup dari usaha budidaya ayam,” katanya.
Menurut Sahat, peternak plasma pada dasarnya hanya bertugas memelihara ayam, sementara penjualan sepenuhnya menjadi kewenangan agen atau toke. Oleh karena itu, peternak sangat bergantung pada harga kontrak yang telah disepakati di awal.
Menanggapi aspirasi tersebut, Komisi II DPRD Kota Tarakan menyatakan akan menindaklanjuti keluhan para peternak. DPRD bersama pemerintah daerah berencana melakukan pengecekan lapangan dan perbandingan data dari seluruh pihak terkait.
“Langkah awalnya adalah mencocokkan data dari masing-masing pihak. Tidak menutup kemungkinan nanti dibahas soal penetapan batas atas dan batas bawah harga agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Simon Pattino Komisi II DPRD Tarakan ditemui usai memimpin RDP.
Meski demikian, DPRD menegaskan belum mengambil kesimpulan akhir dan akan mengedepankan musyawarah untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak, khususnya peternak plasma agar tidak menjadi korban persaingan usaha.
“Kami ingin ada kesepakatan yang adil. Intinya, peternak jangan sampai dirugikan,” pungkasnya.



