Polisi Tangkap Pengetap Solar Bersubsidi di SPBU Gunung Lingkas

by Muhammad Aras

Tampak pelaku tertangkap basah oleh Polisi saat sedang menyulin solar dari mobil ke jerigen, Rabu (27/09)

Tarakan, MK – Jajaran Polres Tarakan berhasil mengamankan aktivitas pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM)  jenis solar secara ilgeal di SPBU Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Gunung Lingkas. Dua tersangka yakni SE (46) dan (RD) 25) diamankan pada Rabu (27/09) sekira pukul 14.00 Wita.

Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, SIK melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Deny Mardianto, SH menjelaskan penangkapan terhadap dua tersangka berawal dari imformasi masyarakat,  bahwa di wilayah pom bensin, Kelurahan Gunung Lingkas sering dilakukan penimbunan solar bersubsidi

“Setelah mendapat imformasi tersebut dari Unit Tipiter Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan beberapa hari dan  betul di dapati pelaku mengangkut dan menyimpan BBM jenis solar sebanyak 17 jerigen atau sekitar 510 liter,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Kamis (28/09)

Dikatakannya, kedua tersangka mengambil BBM jenis solar menggunakan sebuah mobil pick up yang sudah dimodifikasi tangkinya sehingga dapat menampung solar cukup banyak. Selain itu pada saat pengisian, tersangka tidak langsung membayar ke Petugas SPBU melainkan ditotal secara keseluruhan.

“Ketika pengambilan BBM solar tidak langsung bayar tetapi ditotal pengambilannya kemudian baru dibayarkan. Petugas SPBU sendiri, sekali ngisi dapat Rp 10.000. Dari hasil pembelian BBM tersebut disalin ke jerigen, setelah itu diangkut menggunakan sepeda motor untuk dijual kepada nelayan yang memesan,” ucap Deny.

Ia menambahkan saat ini kedua tersangka beserta barang bukti berupa 17 jerigen, satu unit sepeda motor merek Honda Vario dengan nopol KU 2864 C yang digunakan untuk membawa solar ke nelayan-nelayan dan satu mobil pick up warna biru, KT 8053 telah diamankan di Polres Tarakan.

Kedua pelaku SE (45) dan RD (25) saat dilakukan pemeriksaan di Polres Tarakan, Rabu (27/09)

“Untuk petugas SPBU belum diamankan masih dijadikan saksi, hari ini mungkin mau dipanggil. Kalau bensin kan tidak subsidi, kalau solar kan bersubsidi tapi dijual dengan harga industri sedangkan kalau pelaku industri kan solarnya garganya lain. Untuk tersangka dijerat Pasal 55 subsider pasal 53 huruf c UUD RI Nomor 22 tahun 2001 tentang migas, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tambahnya.

Sementara itu, pemilik SPBU yang enggan disebutkan namanya saat dikomfirmasi tidak banyak berkomentar. Menurutnya, imformasi tersebut masih simpang siur sehingga belum dapat memberikan keterangan “tunggu dulu mas, ini masih simpang siur juga,” ungkapnya. (ars)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.