Polri dan Kejaksaan Diminta Usut Dugaan KKN di KPK

by Muhammad Reza

Jakarta: Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta Polri dan Kejaksaan membongkar dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah harus benar-benar bersih sebelum menuntaskan praktik rasuah di tanah air.

Ilustrasi

“Sehingga KPK tidak menjadi ‘sapu kotor’ yang hendak membersihkan korupsi di negeri ini,” kata Neta Jakarta, Senin, 29 Juli 2019.

Neta berharap Korps Bhayangkara atau Korps Adhyaksa bisa benar-benar memastikan KPK bersih dari praktik rasuah. Jika tidak, kata dia, lembaga superbody itu tidak berbeda jauh dengan lembaga penegak hukum lain.

“Jika menjadi ‘sapu kotor’, KPK, Kepolisian dan Kejaksaan bisa menjadi lembaga yang gagal total dalam pemberantasan korupsi. Padahal tujuan utama, misi pembentukan (KPK) jadi pemberantas korupsi yang benar-benar bersih,” ujarnya.

Neta menyebut dari hasil audit BPK, ada enam potensi KKN di KPK. Pertama, kelebihan gaji pegawai KPK yakni pembayaran pegawai yang melaksanakan tugas belajar, berupa living cost namun gaji masih dibayarkan, totalnya Rp748,46 juta.

Kedua, realisasi belanja perjalanan dinas biasa tidak sesuai ketentuan minimal. Menurut Neta, totalnya Rp1,29 miliar.

“Ketiga, perencanaan pembangunan Gedung KPK yang tidak cermat sehingga terdapat kelebihan pembayaran Rp655,30 juta (volume beton),” ujarnya.

Neta menambahkan dalam hasil audit BPK anggaran 2016, terdapat beberapa temuan signifikan. Salah satunya, aturan pengangkatan pegawai tetap KPK yang telah memasuki batas usia pensiun (BUP) tidak sesuai dengan PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Sedangkan dalam Peraturan KPK Nomor 05 Tahun 2017 menyatakan bahwa BUP adalah 58 tahun, oleh karena itu terdapat 4 pegawai yang tidak dipensiunkan walaupun telah melewati usia 56 tahun,” ucapnya.

Kemudian, keterlambatan penyelesaian delapan paket pekerjaan yang belum dikenakan denda sebesar Rp2,01 miliar. Selanjutnya, ada 29 pegawai/penyidik KPK yang diangkat sebagai pegawai tetap namun belum diberhentikan dan mendapat persetujuan tertulis dari instansi asalnya.

Termasuk, sistem pelelangan barang-barang sitaan KPK yang harga lelangnya sangat rendah di luar batas kewajaran dan cenderung tidak transparan. Total keenam dugaan potensi KKN di KPK ini dinilai sangat mengganggu kredibilitas, integritas, dan profesionalitas lembaga anti rasuah itu.

“Selama ini KPK sibuk melakukan OTT dan pemberantasan korupsi di institusi lain, sementara dugaan KKN di institusinya tidak tersentuh. Kinerja aparatur KPK ibarat ‘semut di seberang laut terlihat, gajah di pelupuk mata tak terlihat’,” kata Neta.

Neta berharap penyidik kepolisian dan kejaksaan yang bertugas di KPK bisa membongkar dan menuntaskan dugaan KKN tersebut. IPW juga meminta Komisi III DPR mendorong Polri dan Kejaksaan segera mengusut tuntas temuan tersebut.

“Harus mendorong pengusutan ini, dengan meminta BPK segera melakukan audit investigasi terhadap hasil temuannya, sehingga dalam melakukan pemberantasan korupsi KPK benar benar bersih dan senantiasa WTP dalam audit BPK,” pungkas dia. (medcom)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.