Jakarta: Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agus Widodo, menolak permohonan praperadilan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy. Penetapan tersangkakasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon sepenuhnya,” tegas Hakim Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2019.
Dalam pertimbangannya, permohonan pemohon tak termasuk objek praperadilan. Penyadapan terhadap Romi sesuai prosedur KPK. Hakim Agus juga menilai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Romi sesuai prosedur dan kewenangan KPK.
Romi sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menggugurkan penetapan tersangka oleh KPK. Dalam poin gugatannya, Romi melalui kuasa hukumnya menilai penangkapan hingga penetapan tersangka janggal.
Tim hukum beserta Romi juga menuding KPK telah menyadap sebelum penyelidikan dilakukan. Tindakan KPK dianggap tak memiliki landasan hukum.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Ia diduga mengatur pengisian jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: medcom.id