BULUNGAN, MK – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) prostitusi anak di bawah umur berhasil terungkap Subdit 4 Renakta Direktorat Reserse kriminal umum (Dit Reskrimum) Polda Kaltara, di salah satu hotel bilangan Sengkawit Kabupaten Bulungan, belum lama ini.
Direktur Reskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Saut Panggabean Sinaga melalui Kanit Subdit 4 Renakta, AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan, setelah menerima informasi adanya prostitusi anak di bawah umur di salah satu hotel jalan Sengkawit, pihaknya langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.
“Dari penyelidikan kami di kamar nomor 407 hotel itu ditemukan dua pasangan bukan suami istri melakukan hubungan badan. Saat di interogasi ternyata perempuan ini dibawah kendali seorang mucikari pria berinisial RA,” kata Guntar, seperti di kutip dari mediakaltara.com
Guntar mengungkapkan, pelaku RA diamankan saat akan menjemput perempuannya di hotel tersebut. Tarif yang di tawarkan RA ke pengguna jasa sebesar Rp700.000 untuk sekali main.
“Dari Rp700.000 itu RA mengambil fee sebesar 400.000 yang sebagian di pergunakan untuk membeli kondom buat pengguna jasanya,” ungkapnya.
Guntar menjelaskan, modus praktik prostitusi ini, pengguna jasa sebelumnya berkomunikasi dengan mucikari RA lewat Whtasapp. Setelah pengguna membayar tarif, RA langsung membukakan kamar hotel sekaligus menyediakan perempuannya, sehingga pengguna jasa tinggal datang.
“Sebenarnya banyak wanita yang di tawarkan RA ke pengguna jasa, namun saat HP milim RA diamankan, ternyata foto-foto perempuan telah di hapusnya. Sementara anak dibawah umur yang di jual RA merupakan pelajar jalur paket,” terang dia.
Gubtar membeberkan, selain menjadi mucikari, RA juga bekerja di salah satu restoran di Bulungan sebagai pelayan. Dari menjadi pelayan itu RA sembari menawarkan perempuan ke pengunjung restoran.
“Pelaku saat ini telah ditahan dan dijerat Pasal 2 ayat 1, Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 76 huruf I junto pasal 88 undang-undang 35 tahun 2014 ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kanit Subdit 4 Renakta Dit Reskrimum Polda Kaltara. (rt20/MK/red)