TANJUNG SELOR, MK — Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Kalimantan Utara menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Data Bidang Cipta Karya Tahun Anggaran 2026, Senin (10/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat keterpaduan antara perencanaan dan realisasi pembangunan infrastruktur bidang Cipta Karya di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Rekonsiliasi data dilakukan untuk memastikan data pembangunan yang dimiliki pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kesesuaian, baik dari sisi perencanaan maupun pelaksanaan. Data yang akurat, konsisten dan terverifikasi dinilai menjadi fondasi penting dalam mendukung proses pembangunan infrastruktur yang lebih terarah.
“Rekonsiliasi data ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keterpaduan antara perencanaan dan realisasi pembangunan bidang Cipta Karya di Kalimantan Utara,” demikian disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, dukungan pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, sangat diperlukan agar proses rekonsiliasi dapat berjalan secara optimal. Sinergi antarpemerintah diharapkan mampu menghasilkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dukungan Pemerintah Daerah sangat diharapkan agar proses rekonsiliasi data dapat berjalan optimal dan menghasilkan data yang akurat, konsisten, serta terverifikasi,” lanjutnya.
Selain itu, proses rekonsiliasi diarahkan agar pengelolaan data bidang Cipta Karya selaras dengan prinsip Satu Data Indonesia. Keselarasan tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas data sebagai dasar dalam penyusunan perencanaan, monitoring, evaluasi, hingga pengambilan kebijakan pembangunan.
Melalui sinergi yang semakin kuat antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, hasil rekonsiliasi diharapkan dapat menjadi rujukan tunggal yang valid dalam mendukung pembangunan infrastruktur keciptakaryaan di Kalimantan Utara.
“Data yang akurat akan menjadi rujukan penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembangunan, sehingga program dan kegiatan yang dilaksanakan dapat lebih tepat sasaran dan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat,” ungkapnya.
Kegiatan Rekonsiliasi Data Bidang Cipta Karya Tahun Anggaran 2026 sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan. Dengan tersedianya data yang berkualitas dan terintegrasi, pemerintah diharapkan dapat menyusun kebijakan pembangunan infrastruktur yang lebih efektif, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah Kalimantan Utara.(Fy/red)

