Sekda Bulungan Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana

by Redaksi Kaltara

Bulungan, MK – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bulungan, Risdianto, S.Pi, M.Si memimpin apel kesiapsiagaan bencana yang dirangkai dengan gelar peralatan dan penandatanganan MoU dengan multipihak di Lapangan Agathis, Tanjung Selor pada Rabu (27/7).

Apel kesiapsiagaan ini bertujuan  meningkatkan kesadaran seluruh elemen masyarakat terhadap musibah bencana yang juga menjadi ancaman stabilitas pemerintah daerah maupun nasional.

“Kita tahu bencana alam sulit diprediksi namun kita bisa melakukan antisipasi untuk meminimalisir dampak-dampak yang akan timbul dari bencana,” ujarnya.

Selain apel, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyerahkan alat sarana prasarana berupa sekop, apar, helm merah, masker, sarung tangan pelindung api, P3K, selang hidran, NPSEL, solo sprayer, senter kepala, garuh tajam dan gepyok kepada kepala Desa Sajau, Pura Sajau, Wonomulyo, Tanjung Agung, Sajau Hilir dan Jelarai Selor.

Pemkab juga melakukan penandatangan Mou dengan para kepala desa serta sejumlah perusahaan di wilayah Bulungan dalam upaya penanggulangan bencana.

“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat baik TNI, Polri, BPBD, Tim Karhutla maupun multipihak untuk turut serta dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Bulungan,” ucap Risdianto.

 Risdianto melanjutkan, yang terpenting dalam upaya penanggulangan bencana yaitu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut peduli terhadap lingkungan dan usaha penanggulangan bencana.

“Agar masyarakat yang tinggal di Bulungan mengerti tanda adanya bencana, penanggulangannya dan selamat dari bencana,” tandasnya.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahap penanggulangan bencana.

Pengawasan yang dilakukan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 yakni pengawasan terhadap sumber ancaman atau bahaya bencana, kebijakan pembangunan yang berpotensi menimbulkan bencana, kegiatan eksploitasi yang berpotensi menimbulkan bencana, pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri, kegiatan konservasi lingkungan, perencanaan penataan ruang, pengelolaan lingkungan hidup, kegiatan reklamasi, dan pengelolaan keuangan. (an/red)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.