Tarakan, MK – Sidang Taman Hiburan Masyarakat (THM) Tarakan. Masuk kedalam Mediasi Pertama. Dalam Mediasi Pertama ini keseluruh pihak berpekara THM Tarakan ini semua hadir. Baik tergugat dimana tergugat mengusakan pada Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Tarakan, Turut Tergugat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Turut tergugat dua dari PT. Kaltim Membagun lewat Kuasa Hukamnya, serta Para penggugat yang di Kuasa kan oleh Kuasa Hukum, Marihot GT Sihombing, S.H,.M.H.
Perkara Sengketa Hak Guna Bangunan (HGB) Taman Hiburan Masyarakat (THM) Plaza Simpang Tiga Dimenangkan Oleh Pemkot Tarakan. Diketahui Mahkamah Agung (MA) Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali (PK), Yang Diajukan Wali Kota Tarakan. Putusan Pk Tersebut Dikeluarkan Oleh MA Pada 10 November 2023 Lalu.
Suardi Dan Dua Puluh Pemegang Hak Guna Bangunan Dan Penehat Hukum Marihot GT Sihombing, S.H,. M.H. Mendatangi Pengadilan Negeri Tarakan Untuk Panggilan Sidang Pertamanya, Namun Ditunda Sampai Dua Minggu Kedapan, Karena Sebagin Pihak Tidak Hadir Dalam Sidang Tersebut. Kali ini semua sudah hadir dalam Mediasi Pertama yang dilakukan di Pengadilan Negeri Tarakan.
“ Kami akan membuat Resume penawaran akan Mediasi lanjutan untuk membahas ini minggu depan” Marihot GT Sihombing, S.H,. M.H. Menjelaskan.
Marihot GT Sihombing, S.H,.M.H. Kuasa Hukum penggugat.
Sebelumnya Pada Saat Mereka Membeli Ruko Ada Pernyataan Pari Pemeritah Kota Bahwa Akan Ada Kompensasi Yang Akan Di Berikan Kepada Mereka.
Hak Guna Bangunan Atau HGB Karena Ada Alih Fungsi Lain, Namun Sampai Sejauh Ini Kuasa Hukum Marihot Gt Sihombing Mengaku Belum Ada Kejelasan Terkait HGB Yang Tidak Pepanjang.
Lebih Lanjut Marihot Gt Sihombing Mempertanyakan “ Komitmen Walikota Tarakan, Yang Pada Saat Itu Menyatakan Akan Prioritaskan Pemengang HGB Kalau Tidak Di Perpanjang Maka Ada Kompensasi Yang Di Berikan” tutup Marihot GT Sihombing, S.H,. M.H..
(HRH)