MALINAU, Metrokaltara.com – Pemerintah Kabupaten Malinau memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau melalui penandatanganan nota kesepakatan (MoU) yang berlangsung pada Selasa (30/6/2026) pagi.
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat pendampingan hukum bagi pemerintah daerah sekaligus memastikan setiap kebijakan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, SE., MH menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Malinau atas komitmennya mendukung penegakan hukum di daerah. Menurutnya, keberadaan Kejari sebagai mitra pemerintah memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap berbagai program pembangunan yang sedang dijalankan.
Bupati menegaskan bahwa nota kesepakatan tersebut bukan sekadar kerja sama administratif, melainkan menjadi landasan untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel, transparan, dan mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
“Kerja sama ini sangat penting agar setiap kebijakan yang diambil pemerintah memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” ujar Wempi.
Ia secara khusus menyoroti persoalan sengketa lahan yang masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan sejumlah proyek strategis di Kabupaten Malinau. Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup hanya mengandalkan hukum positif, tetapi juga harus menghormati keberadaan hukum adat yang telah hidup dan dijalankan masyarakat secara turun-temurun.
Bupati menilai keseimbangan antara hukum negara dan hukum adat menjadi kunci agar pembangunan dapat berjalan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
“Investasi strategis nasional harus tetap berjalan. Namun masyarakat adat yang sejak turun-temurun berada di kawasan tersebut juga harus memperoleh kepastian dan perlindungan hukum. Karena itu penyelesaiannya harus melalui dua jalur, yakni hukum negara dan hukum adat, yang dibangun melalui komunikasi dan musyawarah,” tegasnya.
Selain persoalan agraria, Wempi juga mengangkat berbagai hambatan pembangunan infrastruktur yang selama ini terkendala status kawasan, seperti pembangunan Jalan Mentarang maupun pengembangan jaringan listrik di sejumlah wilayah pedalaman.
Menurutnya, berbagai proyek tersebut memiliki manfaat besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, sehingga diperlukan pemahaman hukum yang utuh agar proses pembangunan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Karena itu, Bupati meminta Kejaksaan Negeri Malinau bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian persoalan hukum, baik melalui ranah perdata maupun tata usaha negara.
Ia berharap masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai proses hukum sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara bijaksana tanpa menghambat agenda pembangunan daerah.
Melalui nota kesepakatan ini, Pemerintah Kabupaten Malinau berharap koordinasi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri semakin erat dalam memberikan pendampingan hukum, mencegah potensi sengketa, serta menciptakan kepastian hukum bagi seluruh program pembangunan.
Di sisi lain, kerja sama tersebut juga diharapkan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi rasa keadilan, menghormati hak-hak masyarakat adat, dan memastikan setiap langkah pembangunan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Malinau. (rko)

