Foto : Ist
NUNUKAN, MK – Tingkat pengangguran di Kabupaten Nunukan diprediksi bakal kembali meningkat. Sebanyak 3.953 tenaga honorer Kabupaten Nunukan terancam dipecat alias diberhentikan berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dimana UU tersebut menegaskan, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu ASN dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Ini yang masih kita uraikan satu persatu. Kita pikirkan nasib mereka nanti. Karena pasti tingkat pengangguran di Nunukan terjadi lonjakan,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Syafarudin.
Dia mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Nunukan juga masih melakukan upaya agar tak ada pemecatan terhadap tenaga honorer. Apalagi selama ini, tenaga honorer sangat memberikan dampak terhadap kerja-kerja dalam lingkup Pemda Nunukan.
Akan tetapi diakuinya, kebijakan pemecetan terhadap tenaga honorer itu buka semata-mata usulan Pemda, melainkan berlaku untuk seluruh Indonesia.
“Tentu kita akan mencari solusinya. Seperti apa yang bisa kita berikan kepada tenaga honorer kita ini. Tapi yang pasti, kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia,” ungkapnya.