Lanjut dia, banyak peluang kerja yang bisa didapatkan oleh para tenaga honorer yang dipecat nanti. Misalnya keberadaan perusahaan-perusahaan di Nunukan, dapat dijadikan pelarian bagi para mantan tenaga honorer untuk bekerja.
Hanya saja, diakuinya, jumlah tenaga kerja honorer Nunukan yang terbilang cukup tinggi, tentu sulit untuk di akomodir oleh perusahaan yang ada.
“Makanya kita juga akan melakukan kajian-kajiannya. Terutama untuk melihat persoalan yang menyangkut ketersediaan anggaran pada perusahaan dan industri yang ada,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Asisten III Setkab Nunukan ini.
Lebih jauh dikatakannya, diharapkan para tenaga honorer di Nunukan untuk mencoba lapangan pekerjaan lain selain menjadi tenaga honorer. Karena untuk mengakomodir tenaga honorer, tentu Pemda Nunukan juga terbentur dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Kalau ada kemampuan atau skil lain, lebih baik ditingkatkan lagi. Cari peluang dengan memanfaatkan kemampuan itu. Pemerintah juga tidak akan tinggal diam,” bebernya.
Tidak adanya status tenaga honorer dilingkup pemerintahan, memang menjadi kebijakan pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Dalam keterangannya belum lama ini, Menpan RB, Tjahjo Kumolo mengatakan status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

