Status Pegawai Tenaga Honorer di Nunukan Bakal Dihapus

3.953 Tenaga Honorer Terancam “Menganggur”

by Redaksi Kaltara

Kedua status pegawai pemerintah itu selanjutnya disebut sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service dan security itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji,” jelas Menpan RB dalam keterangannya. (am/red)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses