TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Supa’ad Hadianto, mendorong pemerintah untuk memperketat kriteria jalur prestasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA. Menurutnya, penyempurnaan aturan diperlukan agar jalur prestasi benar-benar diberikan kepada peserta didik yang memiliki capaian dari lembaga yang diakui negara.
Hal tersebut disampaikan Supa’ad usai mengikuti rapat evaluasi pelaksanaan SPMB 2026 bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara di SMA Negeri 1 Tarakan, Senin (29/6/26).
Menurutnya, secara umum pelaksanaan SPMB telah berjalan sesuai ketentuan. Namun, Komisi IV DPRD Kaltara menilai masih diperlukan evaluasi terhadap mekanisme jalur prestasi yang memiliki kuota cukup besar, yakni 30 persen dari total penerimaan peserta didik.
“Kita tidak meragukan sistem ini karena ada jalur akademik dan jalur prestasi. Yang ingin kita perbaiki adalah lembaga penyelenggara dan kriterianya, mana saja yang layak diakui sebagai jalur prestasi sehingga ada keseimbangan antara prestasi dan akademik,” kata Supa’ad.
Ia menjelaskan, prestasi yang digunakan sebagai syarat penerimaan sebaiknya berasal dari kompetisi yang diselenggarakan oleh organisasi atau induk cabang olahraga maupun lembaga resmi yang memiliki struktur dari tingkat daerah hingga nasional.
Sebagai contoh, kata dia, prestasi di bidang sepak bola sebaiknya berasal dari kompetisi yang berada di bawah naungan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), sedangkan cabang bulu tangkis melalui Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI), serta cabang olahraga lainnya melalui organisasi resmi masing-masing.
Menurutnya, penegasan tersebut penting agar tidak muncul celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu melalui sertifikat atau kegiatan yang tidak memiliki standar dan pengakuan resmi.
“Kita ingin ke depan sertifikat yang digunakan pada jalur prestasi benar-benar berasal dari lembaga yang diakui negara dan memiliki struktur yang jelas dari tingkat kabupaten hingga pusat. Dengan begitu proses seleksi menjadi lebih selektif dan kualitas sumber daya manusia di SMA juga dapat ditingkatkan,” ujarnya.
Terkait adanya dugaan penyalahgunaan jalur prestasi, Supa’ad mengatakan hingga saat ini DPRD Provinsi Kalimantan Utara secara kelembagaan belum menerima laporan resmi.
“Secara kelembagaan DPRD tidak ada laporan. Mungkin ada penyampaian secara pribadi kepada beberapa anggota DPRD, khususnya Komisi IV, tetapi saya sendiri tidak menerima laporan tersebut,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan evaluasi yang dilakukan DPRD bukan untuk membatalkan proses penerimaan peserta didik yang telah berjalan, melainkan sebagai bahan penyempurnaan kebijakan SPMB pada tahun-tahun mendatang agar semakin transparan, objektif, dan berkeadilan.

