TARAKAN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat evaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara di ruang rapat SMA Negeri 1 Tarakan, Senin (29/6/26).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, Syamsuddin Arfah, dihadiri Kepala Dinas Pendidikan beserta jajaran untuk membahas pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026 sekaligus mengevaluasi berbagai kendala yang muncul selama proses penerimaan peserta didik baru.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Supa’ad Hadianto, mengatakan rapat tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap sektor pendidikan, khususnya memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Pada hari ini Komisi IV yang membidangi pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan mengadakan rapat bersama Kepala Dinas Pendidikan beserta seluruh jajaran untuk melakukan evaluasi pelaksanaan SPMB Tahun 2026,” ujarnya.
Menurutnya, dalam evaluasi tersebut ditemukan sejumlah kendala teknis. Namun secara umum, pelaksanaan SPMB tahun ini dinilai telah berjalan sesuai ketentuan dan amanat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Ia menegaskan bahwa proses penerimaan siswa baru tahun ini dilakukan secara murni berdasarkan aturan yang berlaku, tanpa adanya praktik-praktik yang membuka peluang intervensi dari pihak tertentu.
“SPMB tahun 2026 ini betul-betul murni sesuai dengan ketentuan. Tidak ada lagi jalur kiri, jalur kanan, jalur belakang, jalur depan maupun jalur atas. Semua dilaksanakan sesuai aturan yang ditetapkan kementerian dan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara,” tegasnya.
Supa’ad mengakui masih banyak masyarakat yang belum dapat diterima di SMA negeri karena keterbatasan daya tampung, baik dari sisi ruang belajar maupun ketersediaan sumber daya manusia di sekolah.
Meski demikian, ia menilai masyarakat mulai memahami mekanisme SPMB yang diterapkan sehingga proses penerimaan berjalan lebih tertib dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Ke depan, Komisi IV mendorong adanya penyempurnaan terutama pada mekanisme jalur prestasi. Menurutnya, perlu adanya kriteria yang lebih jelas mengenai jenis prestasi yang dapat digunakan sebagai syarat penerimaan peserta didik.
Ia menilai penetapan kriteria tersebut sebaiknya berasal langsung dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah agar memiliki standar nasional dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di daerah.
“Harapan kami, kementerian menetapkan kriteria yang jelas mengenai prestasi apa saja yang dapat diakui. Jangan sampai seluruh kegiatan tingkat kabupaten, kota maupun provinsi otomatis dijadikan dasar jalur prestasi tanpa standar yang baku,” katanya.
Selain itu, ia meminta Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait evaluasi jalur prestasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan jalur prestasi oleh pihak-pihak yang memanfaatkan kegiatan tertentu yang tidak memiliki relevansi atau pengakuan yang memadai.
Menurutnya, penyempurnaan regulasi akan membuat proses penerimaan peserta didik baru pada tahun-tahun mendatang semakin transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh calon siswa di Kalimantan Utara.

