Komisi IV DPRD Kaltara Evaluasi SPMB 2026, Minta Verifikasi Ulang Jalur Prestasi

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat evaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara di SMA Negeri 1 Tarakan, Senin (29/6/26).

Rapat tersebut membahas pelaksanaan SPMB yang telah berjalan, mulai dari aspek teknis hingga langkah-langkah strategis untuk penyempurnaan sistem penerimaan peserta didik baru pada tahun-tahun mendatang.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Syamsuddin Arfah, mengatakan pelaksanaan SPMB tahun ini dinilai lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Menurutnya, kesepakatan yang telah dibangun bersama Dinas Pendidikan dalam rapat sebelumnya telah dijalankan sehingga proses penerimaan berlangsung lebih objektif dan transparan.

“Pertama kami mengapresiasi bahwa kesepakatan pada rapat satu bulan lalu terkait pelaksanaan SPMB telah dijalankan. Secara umum pelaksanaannya lebih baik dibandingkan tahun lalu,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah persoalan teknis yang menjadi perhatian, terutama di beberapa sekolah yang memiliki tingkat persaingan tinggi, seperti SMA Negeri 1 Tarakan dan sejumlah sekolah unggulan lainnya.

Selain evaluasi teknis, Komisi IV juga menyoroti persoalan yang bersifat strategis, seperti kebutuhan penambahan ruang kelas, pemerataan guru, peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, serta antisipasi meningkatnya jumlah lulusan SMP yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA.

“Jangan sampai lulusan SMP terus bertambah, tetapi daya tampung SMA justru tidak mampu mengimbanginya. Hal-hal yang bersifat strategis ini akan kami tindak lanjuti bersama pemerintah provinsi,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Komisi IV juga meminta dilakukan verifikasi ulang terhadap dokumen jalur prestasi di seluruh SMA di Kalimantan Utara, bukan hanya pada sekolah tertentu.

Menurut Syamsuddin, langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh dokumen pendukung, termasuk sertifikat prestasi yang digunakan dalam proses seleksi, benar-benar memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta dilakukan verifikasi ulang terhadap jalur prestasi di semua SMA. Tujuannya untuk memastikan keabsahan dokumen sehingga proses penerimaan tetap objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Ia menegaskan, langkah tersebut bukan didasari adanya kesimpulan mengenai pelanggaran, melainkan sebagai tindak lanjut atas berbagai masukan yang diterima anggota DPRD dari masyarakat selama proses SPMB berlangsung.

“Kami menerima berbagai masukan dari masyarakat. Karena itu perlu dilakukan pengecekan agar seluruh panitia benar-benar menjalankan proses sesuai aturan. Kalau semua dokumennya sah, tentu prosesnya bisa dilanjutkan,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara, Hasanuddin, menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan Komisi IV DPRD dalam evaluasi tersebut.

Menurutnya, seluruh rekomendasi DPRD akan menjadi bahan perbaikan agar pelaksanaan SPMB ke depan semakin transparan, akuntabel, dan berkualitas.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Komisi IV DPRD atas berbagai masukan dan arahan. Harapan kami pelaksanaan SPMB ke depan semakin baik, semakin transparan, dan semakin dapat dipertanggungjawabkan,” kata Hasanuddin.

Ia menjelaskan, proses verifikasi terhadap dokumen jalur prestasi akan dikoordinasikan bersama cabang dinas tanpa mengganggu tahapan SPMB yang telah ditetapkan. Saat ini peserta didik yang dinyatakan diterima masih menjalani tahapan daftar ulang yang berlangsung hingga 2 Juli 2026, sebelum memasuki Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Terkait apabila ditemukan sertifikat yang diragukan keabsahannya, Hasanuddin menegaskan bahwa Dinas Pendidikan tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan suatu dokumen palsu atau tidak. Seluruh dokumen yang dianggap meragukan akan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada pihak yang berwenang menerbitkannya.

Ia juga mengimbau calon peserta didik yang belum memperoleh sekolah negeri untuk mempertimbangkan sekolah swasta maupun sekolah negeri lain yang masih memiliki kuota sesuai mekanisme distribusi peserta didik sebagaimana diatur dalam ketentuan SPMB.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses