TANA TIDUNG, MK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tana Tidung, Senin (3/3) sore melakukan pemusnahan barang bukti hasil razia penyakit masyarakat penegakan Peraturan Daerah No.01 Tahun 2012 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kabupaten Tana Tidung.
Kepala Bidang Satpol PP Budiman mengatakan, pihaknya tidak boleh lengah dalam menegakkan Perda. Minuman beralkohol ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak generasi muda kita.
“Pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen kita dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Tana Tidung dalam menegakkan perda,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan dari berbagai operasi penertiban yang kami (Satpol PP) sepanjang tahun ini 2024.
Selain itu, operasi tersebut dilakukan di berbagai titik, termasuk toko, warung, dan tempat-tempat yang dicurigai menjual minuman beralkohol ilegal. Upaya ini tidak hanya menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum, tetapi juga kepedulian terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Pemusnahan ini bukan hanya simbol penegakan hukum, tetapi juga cerminan dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh masyarakat.
“Semoga langkah ini dapat memberikan dampak positif dan mendorong masyarakat untuk lebih patuh terhadap peraturan. Mari kita jaga bersama Kabupaten Tana Tidung agar tetap aman, tertib, dan sejahtera,”katanya.
Untuk diketahui, Adapun hasil operasi tertanggal 31 Desember 2024 dengan rincian jumlah sebagai berikut , Minol ciu 12 botol, Stout 8 kaleng, Bir bintang 8 kaleng, Ester 10 kaleng dan Bir bintang 23 botol.
Sedangkan untuk hasil operasi tertanggal 12 Febuari 2025 sebagai berikut, Bir bintang 48 botol, Etster 11 kaleng, Minol ciu 1/2 botol Total keseluruhan 120 barang bukti. (rko)