TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara mulai membahas delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada masa persidangan pertama tahun 2025. Delapan raperda tersebut merupakan bagian dari 22 raperda yang diajukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, mengatakan pembahasan delapan raperda menjadi salah satu agenda legislasi DPRD pada masa persidangan pertama.
“Di masa sidang pertama ini, kami membahas sebanyak delapan raperda. Salah satunya Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, kemudian Raperda Perlindungan Kesejahteraan Sosial, Raperda Pariwisata, dan Raperda tentang Pembangunan Daerah Perbatasan,” ujar Supa’ad, Rabu (9/4/2026).
Menurut Supa’ad, pembahasan masing-masing raperda saat ini masih berjalan melalui tahapan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. DPRD bersama perangkat daerah terkait juga melakukan pendalaman terhadap substansi materi yang akan diatur.
Untuk Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Supa’ad menyebut prosesnya telah memasuki tahapan uji publik. Selanjutnya, raperda tersebut akan menjalani proses harmonisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, prosesnya sudah uji publik. Kemudian tinggal harmonisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” jelasnya.
Ia menargetkan delapan raperda yang menjadi agenda pembahasan pada masa persidangan pertama dapat diselesaikan hingga Mei 2025. Namun, penyelesaian tersebut tetap menyesuaikan tahapan pembentukan peraturan daerah serta hasil pembahasan bersama pihak terkait.
“Kita targetnya di masa sidang pertama sampai Mei 2025, delapan raperda yang dibahas bisa selesai. Saat ini semua prosesnya sedang berjalan,” katanya.
Supa’ad berharap seluruh Panitia Khusus (Pansus) yang menangani raperda dapat bekerja secara maksimal dengan tetap mengedepankan ketelitian dalam pembahasan substansi maupun kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi.
Ia menilai proses pembentukan perda harus dilakukan secara cermat agar regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.
“Kami berharap semua tim Pansus bekerja maksimal, supaya di masa sidang pertama delapan raperda dapat ditetapkan menjadi perda,” pungkasnya.
Pembahasan delapan raperda tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Kaltara memperkuat perangkat regulasi daerah sekaligus menjawab berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kalimantan Utara.

