Tiga Pelaku Penyelundupan Sabu Seberat 6,7 Kg terancam Hukuman Mati

by Metro Kaltara

TARAKAN, MK – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) nampaknya semakin darurat Narkoba, hal itu diketahui setelah adanya penangkapan penyelundupan Narkoba jenis Methamphetamine (Sabu), pada hari selasa (29/1/2019), dari hasil tersebut ada 3 pelaku yang berhasil di amankan yakni, A (31), R (45) dan RG (21).

Nampak ketiga pelaku yang berhasil di amankan

Penangkapan tersebut diketahui setelah pihak Badan Nasional (BNN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL), dan Direktorat Jendral Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan sabu jaringan tingkat Internasional di kawasan Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Berau.

Menurut Informasi yang didapatkan Metro Kaltara awal mula Pengungkapan penyelundupan sabu tersebut merupakan pengembangan dari informasi masyarakat, tentang adanya pengiriman sabu di wilayah sebatik, kabupaten Nunukan. Setelah melakukan pengintaian secara intensif terhadap target dan rumah target.

Menurut Kronologis yang diterangkan dalam press rilis oleh Danlantamal Laksamana Pertama TNI Judijanto menerangkan, pada hari selasa  sekitar pukul 23.00 Tim BNN, Bea dan Cukai dan Satgas Mar Ambalat XXIII TNI AL melakukan tindakan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku yakni A dan R.

Dari hasil penggeledahan tersebut didapati 13 tabung gas Malaysia berukuran 14 Kg dan setelah dilakukan pemindaian melalui mesin X-ray Bea dan Cukai serta identifikasi awal didapati salah satu tabung gas Malaysia berwarna hijau tersebut berisi narkotika berjenis sabu sebanyak 6 kemasan dengan berat bruto 6,47 Kg.

“Jadi dia iini gasnya dia belah dua, setelah itu dimasukkan lah sabu-sabu ini, kemudian di pasang kembali dengan cara di las, kemudian di isi dengan gas lagi,” Ungkapnya.

Disaat waktu yang sama, tim bea cukai dan angkatan laut juga melakukan penggerebekkan di sebuah kamar penginapan kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau. Didapati dalam kamar seorang diri alias kurir Narkoba berinisial RG.

“Kalau dari RG ini kita berhasil mengamankan 6 plastik paket sabu juga dengan berat bruto nya 300 gram yang disembunyikan di dalam Stabilizer atau Cas aki yang dibungkus kardus blender, dan RG ini sudah memang kita pantau semenjak dia berangkat dari pulau sebatik ke berau, dan mereka ini juga adalah satu komplotan,” bebernya.

Alhasil dari penangkapan tersebut berhasil dikumpulkan barang bukti dengan berat 6,67 Kg sabu kemduian para tersangka diserahkan ke pihak BNN untuk menjalani proses lebih lanjut. Para tersangka pun kini di jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo, pasal 112 ayat (2) jo dan pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara se umur hidup.(arz27)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses